TRIBUNJATIM.COM - Akbar Sarosa guru SMK hukum siswa tak salat bernasib menyedihkan.
Ia kini menjadi tahanan kota.
Kasus ini pun sempat viral di media sosial.
Apa yang dimaksud dengan tahanan kota?
Simak pengertian tahanan kota yang dialami oleh guru Akbar Sarosa.
Keadaan Guru Akbar Sarosa yang sempat menjadi viral karena menghukum siswa yang enggan salat, kini telah berubah menjadi lebih rumit. Setelah insiden tersebut menjadi viral di media sosial, Akbar Sarosa saat ini berhadapan dengan hukuman kota.
Akbar, yang merupakan seorang guru di SMKN Taliwang, Nusa Tenggara Barat, sekarang dijadwalkan untuk menghadapi sidang tuntutan pada tanggal 18 Oktober 2023 mendatang.
Penyebab viralnya Akbar Sarosa adalah tindakannya yang menghukum siswa yang enggan untuk salat. Peristiwa ini terekam dalam konten YouTube Dedi Mulyadi yang diunggah pada Jumat, 15 Oktober 2023.
Baca juga: Akhirnya Guru Akbar Ikhlas Berhenti Ngajar? Dedi Mulyadi Siap Bayari Rp 20 Juta: Bapak Gak Lapor Sih
Saat proses mediasi dengan orangtua siswa, Akbar diberikan tuntutan untuk membayar Rp 50 juta sebagai ganti rugi. Namun, ia hanya mampu membayar Rp 10 juta.
"Ibu siswa sempat menurunkan tuntutan menjadi Rp 20 juta, tapi saya tidak mampu membayarnya karena gaji saya sebagai guru honorer terbatas," ujarnya.
Akbar akhirnya memilih untuk melanjutkan persidangan setelah merasa tidak mampu memenuhi permintaan dari orangtua siswa tersebut.
Dedi Mulyadi memberikan dukungannya dan berharap Akbar bisa bebas dari tuntutan ini. Akbar sendiri menyatakan harapannya, "Aamiin."
Kronologi pemukulan yang dilakukan Akbar Sarosa terhadap siswa inisial MA adalah karena siswa tersebut menolak untuk salat berjamaah. Akbar mengklaim bahwa ia memukul ransel yang dikenakan oleh MA, bukan tubuhnya, dengan sebuah kayu. Hal ini dilakukannya agar korban tidak mengalami cedera.
Baca juga: Evakuasi Pria Berbobot 100 Kilogram di Malang, Terperosok Masuk Saluran Air saat Bersihkan Rumah
Mengenai hasil visum yang dilakukan oleh siswa, Akbar menerimanya dan menganggapnya sebagai hasil yang benar. Ia meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara ini berlanjut ke pengadilan. Akbar kini dihadapkan pada tuntutan dari pihak keluarga sebesar Rp 50 juta.
Kepala Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra, menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa. Terdakwa dihadapkan pada pasal-pasal yang berhubungan dengan perlindungan anak.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Akbar mengakui perbuatannya dalam sidang sebelumnya, yaitu melakukan pemukulan pada siswa karena menolak salat. Akibat pemukulan ini, hasil visum menunjukkan adanya memar di leher siswa.
Baca juga: Lima Terdakwa Pengeroyokan Penjaga Kafe di Kota Batu Dituntut 7 Bulan Penjara oleh Jaksa
Apa yang dimaksud tahanan kota?
Setelah dilaporkan oleh orangtua siswa, Akbar Sarosa, Guru di SMKN Taliwang, Nusa Tenggara Barat (NTB), dituntut Rp 50 juta.
Perkaranya ibu dari seorang siswa tak terima anaknya dipukul sang guru lantaran menolak menunaikan salat.
Lantaran tak sanggup membayar tuntutan, Akbar pun memilih menjalani sidang dan terancam hukuman 3 tahun penjara.
Kini, Akbar juga telah berstatus menjadi tahanan kota.
Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dibagi menjadi tiga, yaitu penahanan rumah, kota, dan rutan. Dalam pasal itu yang dimaksud tahanan kota di wilayah tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka, terdakwa.
Minta Lukas Enembe Dijadikan Tahanan Kota, Kuasa Hukum Sebut Ginjal Kliennya Sudah Tak berfungsi
Adapun kewajiban tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Tahanan kota wajib dilarang keluar wilayah kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Tahanan kota merupakan orang yang tidak ditahan. Tapi, berkewajiban untuk melapor biasanya dua kali dalam satu pekan kepada pihak yang berwajib. Seorang tahanan kota yang telah ditahan tidak boleh meninggalkan tempat penahanannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com