Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Batu

Lima Terdakwa Pengeroyokan Penjaga Kafe di Kota Batu Dituntut 7 Bulan Penjara oleh Jaksa

Kelimanya terbukti melakukan kekerasan pada karyawan kafe di Malang sehingga dituntut 7 bulan penjara

Penulis: Dya Ayu | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Dya Ayu
Lima pelaku pengeroyokan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Malang, Kamis, (19/10/2023). Mereka dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Bertempat di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (18/10/20123) kemarin, telah dilaksanakan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu terhadap para terdakwa perkara kasus pengeroyokan di Kafe Omah Koempoel Kota Batu.

Pengeroyokan dilakukan pada 29 Mei 2023 lalu sekitar pukul 19.30 WIB oleh Ardian Gilang Saputra (20), Firmando Zoetmo Rivandi alias Fanda (32), Yanop Firnadi alias Yayan (22), Jumaidi Yongki Susawan (26) dan Vicky Afisena Alsiva alias Afis (26) yang keseluruhannya beralamat di Desa Tawang Argo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kelimanya terbukti melakukan kekerasan pada karyawan kafe bernama Rainer (32) warga Desa Pesanggrahan Kota Batu, Dio Hilga Fandhia (26) warga Kelurahan Sisir Kota Batu dan Rizky Zaenal Abidin (26) warga Desa Mojorejo.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU berisi agar Hakim PN Malang memeriksa dan mengadili kelima terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan menyebabkan luka, yakni melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

"Tuntutannya, menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan dikurangi selama masing-masing terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya masing-masing terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Polisi Kediri Ciduk Pelaku Pencurian di Kantor Pemkot dan Pengeroyokan, Berakhir di Bui

Lebih lanjut Januar menuturkan, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan pidana, yakni yang memberatkan ialah perbuatan para terdakwa menyebabkan para korban mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Mereka merupakan tulang punggung keluarga, perbuatan para terdakwa sudah dimaafkan oleh para korban dan mereka belum pernah dihukum," jelasnya.

Kronologi kejadian berawal dari korban Rainer yang merupakan karyawan Kafe Omah Koempoel bersama juru parkir kafe bernama Rizky Zaenal Abidin (korban dan pelapor) dan Dio Hilga Fandhia yang juga karyawan kafe itu nongkrong di area parkiran kafe.

Tidak lama datang dua tersangka berboncengan sepeda motor atas nama Ardian Gilang Saputra dan Yanop Firnadi sambil bleyer-bleyer gas, yang membuat Rizky Zaenal Abidin dan Dio Hilga Fandhia kaget sehingga saling adu pandang dengan dua tersangka. Setelah itu dua tersangka pergi. Tapi tak lama, keduanya kembali menghampiri korban Rainer, Rizky Zaenal Abidin dan Dio Hilga Fandhia sambil berkata ‘apa kamu lihat- lihat, tidak enak kah’. Kemudian keduanya pergi lagi dan tak lama kemudian para tersangka datang dengan berjalan kaki bersama-sama untuk menghampiri Rainer, Rizky Zaenal Abidin dan Dio Hilga Fandhia.

Setelah itu 5 tersangka langsung melakukan kekerasan secara bersama–sama. Awalnya Rizky Zaenal yang merupakan pelapor dikeroyok dengan dipukul dibagian kepala dan wajahnya ditendang. Sehingga membuat Rizky roboh. Tak berhenti disitu, para pelaku juga menendang dada kiri Rizky serta mencengkeram tangan Dio Hilga Fandhia sehingga tak dapat menolong rekannya yang sedang dikeroyok. 

Selain itu pelaku menyeret tubuh korban lainnya bernama Rainer kurang lebih 3 meter, dan juga memukuli serta mendendangnya namun korban Rainer masih mampu bangkit, kemudian lari menyelamatkan diri dengan cara masuk ke dalam kafe.

Rainer lantas bersembunyi di dalam kafe namun tetap dikejar pelaku. Melihat situasi agak mereda Rainer keluar, sayangnya begitu keluar ia langsung dirangkul oleh pelaku dan hendak dibawa ke luar kafe. Rainer meronta dan dikeroyok lagi di depan kafe dekat gerbang masuk. 

Beruntung saat dikeroyok, Rainer dapat melepaskan diri dan cepat-cepat meninggalkan tempat tersebut menuju ke taman yang ada di tengah-tengah kafe. Saat itu ia terus diikuti oleh pelaku dan hendak dikeroyok lagi, namun saat itu diketahui warga.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved