Berita Situbondo

Pria Situbondo Tak Berkutik saat Pria Pakaian Preman Ciduk di Tepi Jalan, Sita Serbuk Putih dan HP

Penulis: Izi Hartono
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pengedar sabu sabu saat dimintai keterangannya oleh penyidik Reskoba Polres Situbondo.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Setelah berhasil membekuk dua pengedar pil trek, tim Satuan Reskoba Kepolisian Resort Situbondo, kembali membekuk pengedar narkoba jenis sabu sabu.

Pengedar barang haram berinisial HD, warga Desa Talkandang ini dibekuk polisi di jalan Sucipto, Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo.

Pria berusia 48 tahun ini ditangkap polisi berpakaian preman pada saat betransaksi narkoba.

Dari tangan terduga pengedar barang hatam itu, polisi menyita barang bukti sabu sabu dengan berat 6 gram.

Terduga pelaku yang tidak dapat mengelak, selanjutnya digelandang ke Mapolres Situbondo, guna menjalani pemeriksaan penyidik di ruang Reskoba Polres Situbondo.

Baca juga: Ditinggal Kerja ke Sawah, 3 Rumah Milik 1 Keluarga di Situbondo Ludes Terbakar, Segini Kerugiannya

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskoba, AKP Muhammad Luthfi membenarkan, pihaknya telah menangkap terduga pengedar narkoba jeni sabu sabu itu.

Menurutnya, tertangkapnya terduga tersangka pengedar narkoba itu, setelah pihaknyq mendapat informasi adanya transaksi sabu sabu di pinggir jalan di wilayah kota Situbondo.

"Saat kita lakukan penyelidikan mendapat pria yang mencurigakan dan ketika ditangkap ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu," ujarnya, Sabtu (21/10/2023).

Baca juga: Ditinggal Cuci Baju di Sungai, Rumah Janda Tua di Situbondo Ludes Terbakar

Selain mengamankan terduga pengedar sabu sabu itu, lanjutnya, pihaknya menyita sejumlah barang bukti sebanyak 13 paket dengan berat 6 gram sabu sabu, satu kotak seng, hand phone, seperangkat alat hisab sabu, satu unit sepeda motor.

"Untuk tersangka dan barang buktinya kita amankan ke Polres," katanya.

Akibat perbuatanya, kata AKP Muhammad Lithfi menegaskan, terduga tersangka akan dijerat pasal 114 ayat  aubsider pasal 112 ayat 1 Undang  undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumanya dengan pidana penjara seumur hidup atau paling
singkat lima tahun dan paling lama 20 
tahun serta denda sedikitnya 
Rp 1.000.000.000, dan paling 
banyak Rp10.000.000.000," pungkasnya.

Berita Terkini