Berita Internasional

Iseng Telusuri Jejak Mobil Google Maps, Wanita ini Malah Dapati Kenyataan Kekasihnya Selingkuh

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita di Brasil telusuri jejak mobil Google Maps malah temukan kekasihnya selingkuh dengan wanita lain

"Sampai sekarang juga kami tidak tahu keberadaan pelaku," tambah Idul.

Idul turut menjelaskan terkait proses hukum.

Ia menegaskan dugaan perselingkuhan AL belum masuk ke ranah hukum.

Pihak terkait mulai Camat Suli hingga Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih melakukan pembahasan.

"Belum diamankan. Tetapi tadi masukan warga sudah didengar sama Pak Camat dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporannya akan diteruskan ke Komisi I DPRD Luwu," ujarnya.

Terancam dipecat

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu sudah mengagendakan pemanggilan terhadap AL.

Kepala DPMD Luwu Kasmaruddin mengatakan, AL akan diminta memberikan keterangan sekaligus klarifikasinya.

Kasmaruddin menekankan pihaknya tidak gegabah dalam mengusut kasus dugaan perselingkuhan AL.

Untuk sanksi pemecatan, wewenang tersebut berada di tangan Bupati Luwu Basmin Mattayang.

"Ada proses hukum yang harus dijelani dan yang berwenang pemecatan adalah Pak Bupati. Tetap ada kemungkinan mekanisme (pemecatan) itu dilakukan," terangnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Luwu, Zulkifli. Ia menyebut Bupati akan menindak setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) selesai.

Rekomendasi rapat akan diserahkan sebagai bahan evaluasi serta pertimbangan.

"Kita serahkan ke pemerintah dalam hal ini pak bupati untuk memutuskan pelanggaran yang dilakukan." terangnya.

"Intinya pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di atur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa," tandas Zulkifli.

Artikel ini telah tayang di Tribun Timur

Kompas.com

Berita Terkini