TRIBUNJATIM.COM - Heboh kasus selebgram bunuh dan buang bayi yang dilahirkannya di toilet hotel.
Selebgram itu berinisial ZDL (28) asal Semarang, Jawa Tengah.
Kronologi selebgram bunuh bayinya itu pun terungkap.
Pun dengan alasan ia melakukan hal keji tersebut.
Diketahui, ZDL ditangkap polisi setelah membuang jasad bayi di area parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
Jasad bayi ditemukan oleh petugas kebersihan bandara pada Minggu (15/10/2023) lalu.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan ZDL melahirkan seorang diri di dalam hotel di kawasan Legian, Bali.
“Modusnya itu melahirkan di closet masuk ke dalam pasal pembunuhan, terus motifnya agar tidak diketahui oleh pacar barunya,” paparnya, Kamis (26/10/2023), dikutip dari TribunBali.com via Tribunnews.
Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Toilet, Mahasiswi Bojonegoro ini Terancam Menua di Penjara
AKBP Ida Ayu Wikarniti menambahkan kehamilan pelaku tidak diketahui pacar barunya karena pelaku sering berganti pasangan.
“Tidak mungkin bilang hamil dan melahirkan karena ingin serius dengan pacarnya itu. Jadi pacarnya tidak tahu."
"Melahirkan di hotel kurang lebih 1,5 jam di kamar mandi hingga membersihkan darah dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Bayi meninggal usai dilahirkan dan jasadnya dibungkus menggunakan plastik.
Baca juga: Sosok Ortu Buang Bayi Dibungkus Kafan di Probolinggo Disorot, Tulis Wasiat: Kubur, Jangan Diviralkan
Berdasarkan pengakuan pelaku, sejak pukul 03.00 Wita dini hari pelaku bolak-balik ke kamar mandi lantaran merasa sakit perut dan paginya, sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang diduga masih hidup di kamar mandi tersebut.
Diduga karena panik, pelaku kemudian membenamkan bayi tersebut di dalam kloset sembari menyiramkan air agar tangisannya tidak didengar oleh J, pacarnya yang merupakan warga Singapura.
Selanjutnya, pelaku membersihkan bercak darah di kamar mandi dan memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam kantong plastik warna putih.
Pelaku kemudian memesan taksi online untuk menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Sekitar pukul 15.25 Wita, kantong plastik berisi jasad bayi terebut ditinggalkannya di taman yang berada di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik lalu berangkat ke Semarang, Jawa Tengah, menggunakan maskapai Lion Air JT 0925.
Pelaku telah memesan tiket pesawat Bali-Solo sehari sebelum melahirkan.
Jasad bayi kemudian dibuang di area parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai saat pelaku hendak terbang ke Solo.
Atas perbuatannya, ZDL dijerat pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Pelaku ZDL ditangkap di rumahnya di Semarang pada Kamis (19/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, mengatakan proses pengejaran terhadap pelaku dilakukan bersama Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Bali dan Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah.
“Selain itu kami juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan petugas Avsec Angkasa Pura I untuk melakukan pengecekan melalui CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun di lokasi lain yang ada di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mendeteksi pelaku,” paparnya, Sabtu (21/10/2023).
Baca juga: Akhirnya Ayah Muda Buang Bayi ke Sungai Tasikmalaya Tertangkap, Malu Anak Lahir 3 Bulan usai Nikah
Menurutnya wajah pelaku terdeteksi kamera CCTV bandara dan setelah ditelusuri pelaku berada di wilayah Semarang Timur.
“Tanpa membuang-buang waktu kita langsung terbang ke Semarang, pelaku yang juga sebagai ibu kandung dari orok bayi tersebut akhirnya berhasil diamankan di rumahnya,” tuturnya.
Iptu Rionson Ritonga berterima kasih kepada pihak-pihak yang membantu mengungkap pelaku pembuangan bayi sehingga proses penangkapan bisa berlangsung secara cepat.
“Kami mengucapkan apresiasi atas upaya seluruh pihak yang terlibat untuk mengungkap kejadian ini dengan efektif dan efisien, dalam kurun waktu yang tidak lama,” pungkasnya.
Baca juga: Pengakuan Pedangdut Buang Bayi, Malu Hasil Hubungan dengan Para Pria Hidung Belang, 2 Hari Disimpan
Melansir dari TribunSumsel, ZDL adalah selebgram asal Semarang, Jawa Tengah.
ZDL merupakan seorang model kelas internasional di bawah naungan perusahaan asal Jakarta.
Dikabarkan dia merupakan alumni perguruan tinggi swasta ternama di Semarang.
ZDL diketahui kerap terima endorse produk kecantikan hingga fashion.
Sosoknya dinilai sukses di dunia entertainment media sosial gegara kerap keluar negeri lakukan proyek.
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Bojonegoro.
DMA (22) membuang bayinya ke dalam lubang kloset salah satu toilet rumah sakit di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (23/9/2023).
Akibat perbuatan tersebut, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Bojonegoro ini ditangkap Satreksrim Polres Tuban.
Rabu (4/10/2023) pagi, perempuan asal Desa Megale, Kecamatan Kedungadem itu diekspose saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto menuturkan, peristiwa memilukan itu terkuak ketika pihak rumah sakit hendak menyedot septic tank toilet dan menemui kemampatan.
Ketika ditelusuri dan dibongkar, ternyata ada jasad bayi mengganjal.
Baca juga: Siasat Biduan Dangdut di Pacitan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Kedok Terbongkar Berkat Kaus Reog
Temuan itu, lanjut Rogib sapaannya, kemudian dilaporkan pihak rumah sakit lalu diselidiki Satreskrim Polres Bojonegoro.
Pasca penyelidikan temui hasil, DMA langsung dijemput Satreskrim Polres Bojonegoro di kediamannya, Desa Megale, Kecamatan Kedungadem.
Adapun, ungkap Rogib, motif menyebabkan DMA membuang bayinya adalah karena panik serta malu. Sebab, bayi berusia tujuh bulan tersebut merupakan hasil hubungan gelap atau hubungan di luar nikah antara MDA dengan kekasihnya, MD.
Terkait kronologi, Rogib menerangkan, pada saat hari kejadian MDA berobat ke rumah sakit sebab perutnya sakit. Ketika masih di IGD, MDA tak tahan atas sakitnya lantas menuju toilet.
"Ternyata, di toilet itu MDA melahirkan. Karena panik, MDA memasukkan bayinya ke lubang kloset toilet. Lalu, menyiraminya dengan air hingga hilang," jelasnya.
Baca juga: Ibu Tak Menyesal Buang Bayi hingga Dirubung Semut, Diselamatkan Orang Menuju Kabah, Kondisi Pilu
Kini, polisi dengan dua melati emas di pundak meneruskan, MDA harus meringkuk di rutan Mapolres Bojonegoro.
Perempuan batal menjadi ibu itu jadi tersangka tindak pidana pembunuhan.
Dijerat dengan pasal 76 C jo Pasal 80 (3), (4) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2014 Anak.
"Terancam hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Rogib juga mengatakan, pernikahan DMA dengan DM kekasihnya yang sedianya bakal dihelat dalam waktu dekat ini, juga otomatis batal.
Atau, setidaknya ditunda.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com