Kecelakaan di Kediri

Dump Truk Tertabrak KA Brawijaya di Perlintasan Rel Kediri, Sempat Terlambat 220 Menit, 2 Terluka

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi dump truk yang menempel KA Brawijaya relasi Gambir - Malang di perlintasan nomer 287 kereta api Km 189+322 antara Stasiun Papar - Kediri, Minggu (29/10/2023). 

Begitu pula dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Hal itu juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

“Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat ,” jelasnya.

Berita Terkini