Berita Banyuwangi

Teman Makan Teman, Sudah Pinjam Uang Rp500 ribu Motor Dibawa Lari dan Aniaya Teman, Dibekuk Polisi

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tersangka pria yang mencuri motor teman telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Kalibaru. Ia dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Apes. ES alias Lutung (43), warga Desa/Kecamatan Gambiran ditangkap polisi karena mengembat motor temannya.

Awalnya, ia berhasil membawa lari sepeda motor milik SL (42), warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Namun, dalam perjalanan membawa kabur kendaraan milik temannya itu, pelaku jatuh.

Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, aksi perampokan sepeda motor itu terjadi pada akhir September lalu.

Mula-mula, pelaku menghubungi korban dan meminta bertemu di Terminal Jajag. Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku minta diantar ke Desa Wringinagung.

"Korban mengantar pelaku menggunakan sepeda motor skutik Honda Scoopy," kata Badrodin, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Nekat Tolong Kambing yang Masuk Sumur, Warga Banyuwangi Malah Nyaris Pingsan, Damkar Turun Tangan

Tak ada rasa curiga dari diri korban. Bahkan saat pelaku memintanya berhenti di tengah perjalanan. Mereka sempat nongkrong di jembatan arah tujuan.

Tak ada angin, tak ada hujan, pelaku tiba-tiba menganiaya korban. Ia memukuli wajah temannya berkali-kali. Korban terluka antara lain di bagian bibir.

Merasa takut, korban akhirnya berlari kabur menjauhi korban dan meninggalkan sepeda motornya.

Tanpa babibu, pelaku membawa pergi sepeda motor milik temannya itu. Ia kabur menuju arah genteng.

Apesnya lagi, korban terjatuh dari kendaraan rampokannya itu di tengah perjalanan. Sepeda motor yang ia rampok rusak.

"Kendaraan itu kemudian dititipkan ke temannya yang tinggal di daerah Kalibaru. Pelaku meminta temannya untuk memperbaiki sepeda motor itu," ucap Badrodin.

Sebelum pergi, pelaku sempat meminjam uang Rp 500 ribu kepada temannya. Ia berjanji akan datang lagi dan mengembalikan uang pinjamannya saat sepeda motor rampung diperbaiki.

"Setelah beberapa waktu, pelaku tidak kembali lagi," tambah dia.

Setelahnya, teman pelaku mendengar kabar bahwa motor yang dititipkan kepadanya adalah hasil perampokan. Ia pun berinisiatif untuk menyerahkan kendaraan tersebut ke Polsek Gambiran.

"Dari serangkaian penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Akhirnya kami berhasil menangkapnya dengan bantuan dari Polsek Kalibaru," ucapnya.

Kini, tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Kalibaru. Ia dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkini