"Iya betul (laporan terkait membuang sampah). Tadi pihak Bu Wiwik membawa bukti rekaman CCTV," jelasnya.
Sebagai informasi, Masriah sudah pernah dihukum pada kasus yang sama sebelumnya.
Masriah sempat divonis pidana 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu.
Dalam perkara tersebut, ia dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penyebabnya, Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik tetangganya agar ia tak betah.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com