Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Terungkap motif pembunuhan Fitria Almuniroh Hafidloh Diana (23), wanita hamil 7 bulan, yang dilakukan mertuanya di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (2/11/2023).
Korban dibunuh ayah dari suaminya, Sueb (31), yang bernama Khoiri atau Satir (53).
Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari pembunuhan ini karena tersangka tidak bisa menahan hawa nafsunya.
“Saat kejadian, suami korban ini sedang interview pekerjaan. Di dalam rumah, hanya ada korban dan tersangka,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Dia menyebut, dugaan kuat, tersangka tidak bisa menahan nafsunya saat melihat menantunya yang sedang hamil 7 bulan keluar dari kamar mandi.
“Dari situlah, tersangka tidak bisa menahan nafsunya melihat tubuh menantunya. Tersangka langsung mendatangi korban di kamarnya,” sambung Kompol Hari Aziz.
Di dalam kamar, tersangka berusaha merudapaksa menantunya.
“Upaya tersangka itu ditolak dan dilawan sama korban. Bahkan, korban pun sempat berteriak setelah aksi percobaan rudapaksa itu,” ujar dia.
Dugaan kuat, tersangka panik dan ketakutan melihat menantunya melawan.
Baca juga: Sosok Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Duda 10 Tahun dan Sering ke Tempat Prostitusi
Tersangka langsung keluar kamar dengan cepat dan mengambil pisau di dapur.
“Tersangka pun naik pitam dan langsung mengeksekusi korban. Pelaku menggorok leher korban. Sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia,” tuturnya.
Disampaikan Kompol Hari Aziz, tersangka menggorok leher korban yang saat itu sedang istirahat atau tiduran.
“Korban tidak sempat melawan,” ungkap dia.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke rumah tetangganya, yakni Bari.
Baca juga: Firasat Wanita Hamil 7 Bulan Sebelum Dibunuh Mertua, Fitri Ingin Beli Motor, Ibu: Jenazahnya Senyum
Di sana, tersangka bersembunyi di kamar dan dikunci.
“Kami mengenakan tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat,” tutupnya.
Sekadar diketahui, wanita asal Surabaya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diana (23) dibunuh mertuanya, Khoiri atau Satir (53), Selasa (31/10/2023).
Kejadian tersebut terjadi di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Terkuaknya pembunuhan itu berawal dari teriakan suami Fitria, Sueb (31) saat pulang kerja menemukan sang istri tergeletak di kasur dengan posisi bersimbah darah.
Baca juga: Hancur Besan dari Mertua Bunuh Menantu Hamil, 2 Minggu Lagi Tingkeban, Tabiat Satir Dikuak: Wedokan
Nahas, ketika dalam perjalanan menuju ke Puskesmas Purwoadi, nyawa korban yang tengah hamil tujuh bulan tersebut tidak tertolong lantaran diduga kehabisan darah.
Kapolsek Purwoadadi, AKP Pujianto mengungkapkan, kini, mertua sekaligus terduga pelaku telah diamankan.
Pujianto mengatakan, Khoiri sempat melarikan diri ke rumah tetangganya seusai diduga melakukan pembunuhan terhadap Fitria.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri ke rumah tetangganya dan masuk ke dalam kamar, dikunci,” katanya.
AKP Pujianto mengatakan, pelaku diduga membunuh dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau dapur.
“Pelaku sudah kami amankan dan itu yang terpenting bagi kami. Biarkan dia tenang sebelum dilakukan pemeriksaan,” urai AKP Pujianto.