Berita Viral

Kerja Sambilan, Guru di Sumsel Jadi ‘Penampungan’ Uang Rp 1,4 M, Modus Pesan Klik Undangan di WA

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru di Sumsel yang jadi tempat penampungan uang miliaran rupiah milik korban.

Hilmy menceritakan, uang sebesar Rp 1,4 miliar di rekening kliennya raib dalam jangka waktu semalam.

"Uang klien kami sebesar Rp 1,4 miliar ludes. Sisa hanya sekitar Rp 2 juta," kata Hilmy.

Satu orang DPO Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) kemudian berhasil mengungkapkan kasus tersebut.

Kolase Kuasa Hukum Silvia Yap, Hilmy F Ali di Mapolda Jatim dan korban Silvia Yap saat meninggalkan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Rabu (5/7/2023).  (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Satu pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku adalah GWH (35), warga Palembang yang ditangkap pada 26 Juli 2023 di Palembang.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan GWH berperan membuat rekening dan aplikasi bank fiktif.

Uang hasil kejahatan penipuan masuk ke rekening GHW.

"Tersangka ini membuatkan rekening. Dia mendapatkan Rp 500.000 untuk sekali membuat rekening," jelas dia.

Pengusaha Silvia Yap tidak tinggal diam dengan kondisi tabungannya yang ludes sebesar Rp 1,4 M hingga jadi Rp 2 juta (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Sementara itu pelaku lain yang berinisial AM masih dalam pencarian.

"Masih ada satu lagi pelaku yang berstatus DPO inisial AM. Mereka ini sindikat," terangnya.

Berkas kasus dan tersangka kini sudah dilimpahkan ke Kejari Malang, tempat korban penipuan yang mengalami kerugian.

GHW dianggap melanggar Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Turut serta melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Penipuan undangan pernikahan memang masih marak terjadi.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini