Padahal, tes DNA yang dijalaninya pada 2013 menyatakan bahwa Denny Sumargo bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan.
Dalam surat laporan, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com