Penuhi Passing Grade Tak Jamin Peserta CPNS 2023 Lolos? Segini Nilai Ambang Batas yang Aman Kata BKN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak Jumat (7/2/2020).

TRIBUNJATIM.COM - Nilai SKD CPNS 2023 menentukan peserta lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.

Adapun ujian SKD sendiri terdiri dari 110 soal yang meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), serta 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ratusan soal tersebut harus dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Lantas, berapa nilai yang harus diraih untuk lolos ke tahap selanjutnya?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.

"Dalam seleksi SKD bagi CASN (calon aparatur sipil negara) ada nilai ambang batas sesuai peraturan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," ujar Nur, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023 dalam Bentuk File JPG, Siapkan NIK dan Nomor Peserta

Merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, meliputi:

- 150 untuk TWK

- 175 untuk TIU

- 225 untuk TKP.

Sementara itu, nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi masing-masing peserta berbeda, tergantung jalur seleksi yang diikuti.

Berikut passing grade atau nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166.

Halaman
123

Berita Terkini