Berita Kota Malang

Ibu di Malang Menangis Histeris Tahu Anaknya Terjaring Razia Satpol PP Gegara Diduga Open BO

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kota Malang saat memberikan pembinaan kepada pasangan muda mudi yang terjaring razia tempat kos bebas pada Senin (13/11/2023) malam.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang ibu menangis histeris saat mengetahui anak perempuannya diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Pasalnya, anak perempuannya tersebut diduga melakukan praktik prostitusi online atau dikenal dengan open BO (booking online).

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/11/2023) malam.

Sebagai informasi, sebelumnya pihaknya merazia sebuah rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, Malang.

Dari hasil razia tersebut, ada belasan muda-mudi yang diamankan petugas.

"Jadi yang kami amankan, salah satunya ada anak perempuan dari ibu tersebut. Ibu itu kemudian datang ke kantor dan merasa sedih melihat anaknya melakukan itu," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Selasa (14/11/2023).

Diketahui, perempuan berinisial L (18) diamankan bersama dua orang temannya, yakni satu perempuan dan satu laki-laki.

Dari hasil pemeriksaan, L diduga sedang open BO.

"Jadi, perempuan itu bersama satu temannya yang juga perempuan berusia 16 tahun. Kepada kami, bilangnya hanya menemani," ujarnya.

"Tetapi temannya yang laki-laki, mengaku hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetap, ketiganya kami amankan," bebernya.

Ketiganya pun dilakukan pembinaan secara rutin dan diharuskan wajib lapor bersama orang tuanya. Karena dikhawatirkan, adanya potensi kembali mengulangi perbuatannya tersebut.

Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam muda-mudi bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka pun dilakukan penindakan.

Totalnya, ada 5 orang yang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Yaitu, 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelimanya dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Kelimanya dilakukan tipiring karena aturannya telah jelas, dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis. Dan aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006.

Halaman
12

Berita Terkini