Selain itu, mereka juga dikenakan pembinaan. Sedangkan untuk pemilik rumah kos, juga akan diperiksa lebih lanjut.
Hal itu dikarenakan, mengacu pada Perda yang sama, pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.
"Kami melakukan penertiban, agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Di samping itu, agar tidak mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," pungkasnya.