Guru asal Tanjung Kodok, kecamatan Tulung Selapan, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu terlibat dalam penipuan dengan cara membobol rekening bank, seperti dikutip TribunJatim.com dari laman Humas Polri, Rabu (1/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumsel, Kombes M Anwar, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kanit IV Jatanras AKP Taufik Ismail, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terkait dengan modus penipuan yang sering terjadi di Indonesia.
Di mana korban menerima pesan SMS atau chat di WhatsApp dengan mengandung aplikasi berlabel APK.
Pesan-pesan ini sering berpura-pura sebagai undangan pernikahan, ulang tahun, atau lainnya dengan tulisan APK.
Korban yang mengklik atau mengklaim pesan tersebut kemudian terinfeksi virus yang mengizinkan para pelaku mengakses semua transaksi m-banking dan informasi di ponsel korban.
DA bersama dua berhasil menguras saldo rekening seorang korban sebesar Rp. 1.401.822.000.
DA kini telah ditangkap.
Sementara dua pelaku lainnya, yaitu BS dan M, masih dalam pengejaran.
Uang yang berhasil ditarik oleh para pelaku tersebar ke beberapa aplikasi dan bank digital.
Para tersangka juga menggunakan mesin EDC untuk menarik uang dari rekening pribadi mereka.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Fortuner tahun 2022, 1 unit ponsel, dan sejumlah kartu ATM dan kartu kredit dari berbagai bank.
Total uang senilai Rp. 26 juta juga ditemukan bersama dengan pelaku.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 362 KUHPidana atau pasal 81 dan 82 UU RI No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Pantas Guru SD Kaya Mendadak hingga Bisa Beli Fortuner, Ternyata Bobol Rekening Rp1 M, Modus Terkuak
DA mengaku bahwa selain menjadi guru SD yang mengajar PJOK, ia juga bekerja sebagai agen sebuah bank untuk mendapatkan tambahan dana.
Ia mengenal BS, yang merupakan salah satu pelaku lainnya, dan sepakat untuk melakukan pertukaran uang dengan jumlah besar.
Karena DA tidak memiliki jumlah uang yang dibutuhkan, ia diminta oleh BS untuk melakukan penarikan di bank.
DA menerima komisi sebesar persen dari transaksi tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com