Berita Gresik

Pengakuan Pencuri Motor di Gresik, Pakai Modus 'Pukuli Adik' dan Incar Remaja: Gampang

Penulis: Willy Abraham
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom dalam ungkap kasus perampasan motor dengan modus 'pukuli adik,' di Mapolres Gresik, Selasa (14/11/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Zaenal (28) asal Simokerto, Kota Surabaya, mengaku sering mengincar remaja, terutama para pelajar yang menggunakan sepeda motor.

Tersangka pencurian motor ini, sehari-harinya bekerja sebagai driver online.

Dia ditangkap usai menggasak sepeda motor Honda Vario S 3138 TY yang masih kinyis-kinyis milik EN, seorang pelajar berusia 15 tahun di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Gresik, pada Selasa (7/11/2023) pukul 21.30 WIB.

Di hari yang sama, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus tersangka di wilayah Tambaksari, Kota Surabaya.

Tersangka Zaenal dalam ungkap kasus di Mapolres Gresik mengaku sudah dua kali beraksi.

"Dua kali, sebelumnya di Bunder (Kebomas) Gresik, targetnya remaja karena gampang," kata Zaenal, Selasa (14/11/2023).

Bapak tiga anak ini setiap kali beraksi mengajak temannya berinisial KLR (33).

KLR kini statusnya DPO. Ia sedang diburu Satreskrim Polres Gresik.

Tersangka Zaenal mengaku, setelah menuduh para korbannya dengan kalimat 'kon gepuki adikku yo' atau yang dalam bahasa Indonesia artinya 'kamu memukuli adikku ya' langsung memaksa korban turun dari motor.

Zaenal kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

"Motor langsung dijual ke Madura dengan harga Rp 5 juta buat biaya hidup," kata Zaenal.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, saat ini tengah memburu satu orang DPO dalam kasus ini.

Barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan.

"Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutupnya.

Sebelumnya, EN, seorang pelajar berusia 15 tahun asal Dawarblandong, Mojokerto, menjadi korban perampasan sepeda motor, Selasa (7/11/2023).

Korban awalnya dituduh memukuli adik pelaku saat berada di jalan.

Modus 'lawas' ini tidak dapat dihindari EN.

Usianya yang masih 15 tahun dengan polosnya meladeni tuduhan pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian, korban EN mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3138 TY bersama temannya berinisial AD.

Saat berada di depan Pasar Balongpanggang, Gresik, korban dipepet oleh dua orang tak dikenal.

Pelakunya juga naik sepeda motor. Honda Beat warna hitam.

Saat memepet korban, kedua pelaku tersebut membentak korban dengan nada tinggi, lalu meminta untuk berhenti di pinggir jalan.

Kedua pelaku itu menuding korban telah memukuli adiknya hingga babak belur.

Korban EN yang masih polos termakan modus pelaku.

Kemudian EN diminta menyerahkan ponselnya kepada AD.

EN kemudian dibonceng salah satu pelaku dengan motor Honda Beat. EN pun ketakutan.

Ternyata korban EN dibawa ke Ploso, Benjeng, Gresik, dan diturunkan seorang diri dalam kondisi gelap.

Sementara sepeda motor Honda Vario milik korban EN ditinggal bersama teman korban AD dan satu pelaku lainnya.

Kemudian tak berselang lama, AD ditinggal seorang diri, pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor korban.

EN teriak minta tolong, dibantu warga menemui AD yang berada di salah satu toko ritel modern di Balongpanggang.

Ternyata AD sendirian. Sementara sepeda motor Honda Vario raib. Tiga handphone pun amblas.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, pelaku tidak hanya merampas sepeda motor korban saja.

Ada tiga ponsel milik korban dan temannya juga dibawa kabur saat kejadian.

"Modusnya pelaku menuduh korban telah memukuli adik pelaku. Kemudian sepeda motor korban dibawa kabur," ujarnya, Sabtu (11/11/2023).

Korban yang kehilangan sepeda motor dan tiga ponsel mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta.

Berita Terkini