“Dari sanalah berawal pelaku emosi dan akhirnya memukul korban hingga membuat korban tak sadarkan diri,” ungkap Nugroho.
Keesokan harinya, Ahmad kembali memeriksa Tetty yang masih belum sadarkan diri.
“Saat itulah pelaku menghabisi nyawa korban secara sadis tersebut,” jelas Nugroho.
“Jadi korban ini tewasnya hari, Kamis (2/11/2023) dan Sabtu (4/11/2023) baru diketahui dan dilaporkan ke Polsek Batuaji. Sementara pelaku berhasil ditangkap pada, Sabtu (11/11/2023) malam,” tambah Nugroho.
Pelaku dibantu istri sirinya
Setelah memastikan Tetty telah tidak bernyawa, Ahmad kemudian memanggil istri sirinya yang menunggu di dalam mobil.
“Korban ini badannya besar, sehingga pelalu mengajak istri sirinya untuk membantu mengangkat dari ruang tamu ke kamar,” ungkap Nugroho.
“Saat ini keberadaan istri siri pelaku masih buron,” tambah Nugroho.
Ahmad dan istri sirinya lalu menginap dalam salah satu hotel di Batam.
Baca juga: Pengakuan Suami Bunuh Istri Depan Anak, Emosi Sering Dimaki, 2 Keluarga Juga Tak Pernah Akur
Baru pada 3 November 2023, Ahmad pergi ke Jakarta untuk lari dari kejaran polisi.
Belum diketahui istri siri Ahmad ikut lari ke Jakarta atau tidak.
"Yang jelas identitas pelaku istri sirih pelaku sudah kami kantongi,” jelas Nugroho.
Atas perbuatannya, Ahmad bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Kalap Ajakan Rujuk Ditolak karena Miskin, Suami Bunuh Istri & Mayat Dibungkus Plastik sampai Busuk
Dia terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sebagai informasi, Tetty ditemukan tewas dalam rumah kontrakannya di Kelurahan Buliang, Batuaji, Batam, Sabtu (4/11/2023) dini hari.