- Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi".
- Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". Silakan klik tombol "Kirim e-mail".
- Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
- Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".
- Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com