2. Jika nilai kumulatif SKD sama, penentuan kelulusan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
3. Jika nilai TKP, TIU, dan TWK secara berurutan masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai rata-rata di ijazah atau nilai rapor.
4. Jika nilai rata-rata dan nilai rapor juga masih sama, penentuan kelulusan dilihat dari usia pelamar yang tertinggi.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Sekolah Kedinasan 2023
Passing grade atau nilai ambang batas untuk masing-masing materi SKD berbeda. Berikut ini rinciannya:
TKP minimal 156
TIU minimal 80
TWK minimal 65.
Sedangkan nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD Sekolah Kedinasan adalah 550, dengan perincian:
TKP: 225
TIU: 175
TWK: 150.
Namun untuk peserta yang mendapatkan afirmasi, nilai ambang batas yang ditetapkan berbeda.
Passing grade khusus untuk peserta afirmasi Sekolah Kedinasan 2023, yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 281 dan nilai TIU paling rendah 55.
Baca juga: Warga Keluhkan Banyak Pengamen di Alun-alun Ponorogo, Marah Jika Tak Diberi Uang, Satpol PP Bereaksi
Cara Cek Nilai SKD Sekolah Kedinasan 2023