Kecelakaan Elf vs Kereta di Lumajang

Lewati Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Sopir Elf Maut di Lumajang Ikuti Arahan Google Maps

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson saat menggelar rilis di Polres Lumajang soal kecelakaan maut elf vs kereta di Lumajang yang tewaskan belasan orang, Rabu (22/11/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sopir Isuzu Elf, Bayu Trinanto (58) warga Kembang Kuning, Surabaya menceritakan detik-detik kendaraan yang dikendarainya terlibat kecelakaan maut ditabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Klakah Lumajang.

Diduga Bayu Trinanto mengikuti instruksi navigasi Google Maps sebelum akhirnya tertabrak kereta api di jalur perlintasan 63, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11/2023) lalu.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang membenarkan fakta tersebut. 

"Sopir memang menggunakan panduan Google Maps sehingga diarahkan ke jalur tersebut (jalur perlintasan 63, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang)," ujar Boy Jeckson ketika dikonfirmasi saat rilis di Polres Lumajang, Rabu (22/11/2023).

Menurut informasi, sopir Isuzu Elf bernomor polisi N-7646-T hendak menuju Surabaya usai mengantarkan rombongan ke acara reuni SMA di Pulau Merah, Banyuwangi.

Rombongan diketahui berangkat pada Sabtu (18/11/2023) dan kemudian memulai perjalanan kembali ke Surabaya dari Banyuwangi pada Minggu (19/11/2023).

Memasuki wilayah Kabupaten Lumajang, sopir Isuzu Elf diduga memilih menempuh jalur alternatif. Namun ternyata jalur alternatif tersebut mengantarkan rombongan bertemu jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Baca juga: Sopir Elf Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Versus KA Probowangi yang Sebabkan 11 Orang Tewas

Baca juga: Fakta Baru Kecelekaan Kereta Vs Elf di Lumajang, Alat Early Warning System di JPL 63 Tak Berfungsi

Tiba-tiba sebuah kereta api Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya melaju dari arah timur ke barat. 

Saat kejadian berlangsung, polisi menemukan fakta jika sang sopir tidak mengindahkan peringatan yang diteriakkan warga. Kemudian banyak rambu peringatan yang justru seharusnya dilihat oleh sopir.

"Warga di jalan tersebut sempat meneriakkan sepur-sepur namun sopir tetap melaju dengan kecepatan konstan. Masinis juga membunyikan klakson pada jarak 500 meter, 100 meter hingga terjadi benturan," ungkap Boy Jeckson.

Fakta lain hasil dari olah lokasi kejadian, polisi mendapati temuan jika sopir diduga sama sekali tidak melakukan upaya pengereman lantaran tidak ditemukan bekas goresan pengereman di aspal jalan. 

Baca juga: Pemkab Lumajang Akan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Luka dalam Kecelakaan Elf vs Kereta

Elf ringsek usai ditabrak kereta di perlintasan kereta api JPL 63, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (20/11/2023). (Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono)

"Kemudian rambu ini ketika disorot lampu kendaraan akan memantulkan cahaya alias tulisannya dapat terbaca, sesuai olah TKP pada malam hari," sebutnya.

Nahas, kecelakaan maut pun tak terhindarkan. 11 orang meninggal dunia seketika di lokasi usai mendapat benturan keras dari lokomotif kereta api. Sopir saat kejadian selamat dan mengalami luka berat bersama 3 orang penumpang lainnya.

Terakhir, Boy mengungkapkan berdasarkan temuan yang ada sopir dijerat dengan Pasal 359 KUHP serta Pasal 360 KUHP perihal kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 "(Sopir) untuk kondisinya sudah-sudah (membaik) dan sudah berada di sini (Polres Lumajang)," tutupnya.

Berita Terkini