Kecelakaan Elf vs Kereta di Lumajang

TAA Mabes Polri Diterjunkan untuk Selidiki Kecelakaan Maut Elf vs Kereta di Lumajang

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan, TAA Korlantas Mabes Polri akan mengidentifikasi penyebab pasti terjadinya kecelakaan Elf tertabrak kereta api di ruas jalur Randuagung-Klakah, Jalur Perlintasan (JPL) 63, KM 139, Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Klakah, Lumajang, Minggu (19/11/2023), yang menewaskan 11 orang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri dilibatkan untuk menyelidiki kecelakaan minibus Elf tertabrak kereta api (KA) jurusan Banyuwangi-Surabaya di ruas jalur Randuagung-Klakah, Jalur Perlintasan (JPL) 63, KM 139, Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Klakah, Lumajang, Minggu (19/11/2023), yang menewaskan 11 orang. 

Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan, TAA Korlantas Mabes Polri akan mengidentifikasi penyebab pasti terjadinya kecelakaan tersebut dari hasil pengujian berbagai aspek. 

Mulai dari aspek alam, infrastruktur fisik, atau aspek kelalaian manusia (human error).

Sehingga, dapat ditentukan ada tidaknya unsur pidana hingga akhirnya perlu adanya penetapan tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. 

Ataupun, munculnya sejumlah rekomendasi-rekomendasi yang bersifat membangun dan konstruktif agar insiden tersebut dapat dicegah dan tak terulang kembali. 

Melihat konteks kejadian tersebut, Komarudin tak menampik, perlintasan KA di ruas jalan tersebut tanpa dilengkapi palang pintu. 

Berdasarkan data yang dihimpun personelnya, Satlantas Polres Lumajang, kecelakaan melibatkan KA di perlintasan sebidang tersebut, baru pertama kali. 

Kendati demikian, tak lantas sekelumit data itu dapat menjadi acuan yang bakal menggugurkan mekanisme penegakan hukum atas kasus kecelakaan tersebut. 

Oleh karena itu, Kombes Pol Komarudin masih menunggu hasil dari penyelidikan Tim TAA Korlantas Mabes Polri. 

"Hasil pendalaman kita nanti yang akan dijadikan rekomendasi usulan dan atas apa yang bisa kita lakukan. Baik pada pemda dan juga instansi lainnya," ujarnya di ruang pertemuan Jalan Diponegoro, Wonokromo, Surabaya, Senin (20/11/2023). 

Disinggung mengenai ada pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pol Komarudin tak menampik hal tersebut. 

Hingga saat ini, sudah ada enam orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan atas kasus tersebut. 

Jumlah tersebut, belum termasuk sopir dan penumpang selamat. Karena kedua elementer saksi tersebut masih menjalani perawatan medis karena luka yang dialaminya. 

Apalagi ada temuan soal Early Warning System (EWS) di perlintasan sebidang tersebut, diketahui tidak berfungsi. 

Halaman
123

Berita Terkini