TRIBUNJATIM.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait berapa skor yang harus dicapai peserta CPNS 2023 agar lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Untuk diketahui, Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS telah usai.
Adapun peserta diminta menunggu hasil dari tahap dua program tahunan pemerintah tersebut hingga ada tindak lanjut dari masing-masing instansi.
Diketahui sebelumnya, tes SKD CPNS 2023 dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 9 hingga 18 November 2023 lalu.
Peserta pun dibagi menjadi beberapa sesi agar bisa mengkuti ujian dengan merata dan tertib.
Perlu diketahui, skor atau nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lulus ke tahap seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Fakta-fakta Gelaran SKD CPNS Kemenkumham Jatim 2023, Ada 1.142 Orang Tak Hadir hingga Joki dan Jimat
Skor sendiri merupakan angka pencapaian para peserta dalam perhitungan pihak Badan Kepegawaian Negara mapun instansi terkait, yang menentukan para peserta berhak atau tidaknya untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
"Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166," ungkap Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5, namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.
Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.
Sekadar informasi, peserta dengan nilai tertinggi dalam tes SKD CPNS tahun ini berasal dari Kemenkumham yakni mendapat nilai 455 dari 550.
Namun tak menutup kemungkinan jika dalam perhitungan nanti didapati ada kesamaan hasil nilai SKD peserta.
Lantas bagaimana jika hal ini terjadi?
Baca juga: Firasat Pedagang Pasar Malam Karanganyar Sebelum Bianglala Jatuh, Sebut Titik Awal Insiden: Kencang
Mengutip Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, hasil SKD CPNS ditentukan oleh ranking tiga kali formasi yang dibuka.