UMP Jatim 2024

UMP Jatim 2024 Ditetapkan, Dewan Pengupahan Usulkan UMK Kabupaten Malang 2024 Naik 4,04 Persen

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang diusulkan naik sebesar 4,04 persen atau senilai Rp 131.907,59, Rabu (22/11/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 ditetapkan naik 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang diusulkan naik sebesar 4,04 persen atau senilai Rp 131.907,59.

Dari yang sebelumnya UMK Kabupaten Malang sebesar Rp 3.268.275, maka akan mengalami kenaikan sebesar Rp 3.400.182,95.

Nilai itu diusulkan usai dewan pengupahan melaksanakan rapat pleno selama dua hari sejak Senin (21/11/2023) hingga Selasa (22/11/2023).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, perumusan besaran UMK berdasarkan formula dari regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

"Pleno tersebut melalui sebuah perdebatan diskusi. Akhirnya memutuskan menggunakan formula dengan alpha 0,2. Di mana dari alpha 0,2 mendapatkan kenaikan besarannya sekitar 4,04 persen. Kalau dirupiahkan menjadi Rp 131.907,59," ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Dikatakan Yoyok, semua unsur dewan pengupahan yang terdiri dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, unsur pengusaha, dan serikat pekerja setuju dengan usulan tersebut.

Namun, ada salah satu pengusaha yang menggunakan formula lain. Akan tetetapi hal itu tidak sampai diperdebatkan.

Pada akhirnya, seluruh unsur dewan pengupahan setuju dan melakukan tanda tangan atas usulan kenaikan UMK yang telah dirumuskan.

"Semuanya setuju dan sudah dilakukan penandatanganan," katanya.

Dari hasil rapat pleno tersebut, usulan UMK akan dilaporkan ke Bupati Malang selaku dewan pembina pengupahan.

Pelaporan ini akan dilakukan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (25/11/2023).

"Usulan hasil rapat pleno itu nantinya oleh bupati akan direkomendasikan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan," sambungnya.

Yoyok berharap dengan adanya usulan kenaikan UMK dapat menjadi daya tarik untuk mendatangkan investor ke Kabupaten Malang.

"Tentunya saya berharap dengan banyaknya investasi, maka akan menyerap banyak tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran. Jika pengangguran berkurang, masyarakat sejahtera dan kemiskinan ekstrem sedikit demi sedikit berkurang," tukasnya.

Berita Terkini