TRIBUNJATIM.COM - Aipda Robig dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah menembak siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas.
Meski sudah divonis oleh hakim, namun Aipda Robig belum dipecat dari polisi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Jawa Tengah, mendesak agar Aipda Robig Zainuddin segera dipecat dari kepolisian.
Permintaan tersebut didasari terdakwa penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca juga: Nenek Gamma Kesal Pukul Aipda Robig di Sidang Perdana, Belum Terima Kematian Cucu, Terdakwa Melotot
Untuk itu, LBH Semarang sebagai pendamping hukum korban meminta Polda Jawa Tengah segera memecat Aipda Robig.
"Sudah seharusnya demi keadilan, Robig dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian," kata perwakilan LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, Kamis (14/8/2025).
Dia menerangkan bahwa sidang etik kepolisian sebenarnya sudah menyatakan Aipda Robig dipecat dengan tidak hormat.
"Lalu dia (Robig) mengajukan banding," ujarnya.
Untuk itu, Bagas mengingatkan kepada Bidpropam Polda Jawa Tengah agar segera memecat Aipda Robig.
"Harus memecat Robig berdasarkan Undang-Undang Kepolisian Tahun 2022, standar etik sangat tegas jika seorang anggota polisi dijatuhi vonis pidana lebih dari lima tahun penjara, maka banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan pemecatan wajib ditolak," ungkapnya.
Vonis hakim Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang, divonis hukuman 15 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, menyebut bahwa Robig terbukti melakukan tembakan kepada korban yang saat kejadian masih di bawah umur.
"Terdakwa robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," kata majelis hakim.
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun kepada Robig yang saat ini masih tercatat sebagai anggota Polri.
"Dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan tidak dibayar diganti pidana penjara 1 bulan," ungkapnya.
Baca tanpa iklan