TRIBUNJATIM.COM - Kenaikan UMP 2024 pada masing-masing wilayah di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran UMP 2024 akan mulai berlaku pada Januari 2024.
Lantas, daerah mana saja dengan UMP 2024 tertinggi dan terendah.
Berikut rinciannya, dilansir dari Kompas.com pada Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Ada yang Naik Rp 221.646,57, Mana yang Terendah?
Daftar UMP 2024 di Indonesia
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan UMP tertinggi di Indonesia pada 2024.
1. DKI Jakarta
UMP 2024: Rp 5.067.381 (naik 3,3 persen)
UMP 2023: Rp 4.901.798
2. Papua
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
UMP 2023: Rp 3.864.696
3. Papua Tengah
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,13 persen)
UMP 2023: Rp 3.864.700