Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Satpol PP Kabupaten Lumajang menertibkan ribuan baliho dan reklame tak berizin yang tersebar di sejumlah jalan di Kabupaten Lumajang, Kamis (23/11/2023).
Di sepanjang jalan sepanjang wilayah Lumajang, Sumbersuko hingga Candipuro banyak ditemui papan baliho tak berizin.
Tak sedikit baliho calon legislatif dicopot Satpol PP Lumajang lantaran terpasang liar tanpa izin.
"Penertiban kali ini sasaran mulai dari Jalan Lumajang, dari Pelita sampai Tempeh, Pasirian, Sumbersuko, Candipuro," Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Lumajang, Eko Budi Santoso ketika dikonfirmasi.
Baca juga: Status Gunung Semeru Siaga, Basarnas Surabaya Gelar Simulasi Mitigasi Bencana untuk Warga Lumajang
Kata Eko, pihaknya tak tebang pilih dalam penertiban baliho yang tersebar di jalanan. Menurutnya, pemasangan baliho telah diatur dalam Peraturan Bupati Lumajang nomor 54.
"Penertiban menyasar reklame, baliho, banner tak berizin. Kemudian berizin namun salah penempatan tidak sesuai Perbup 54 antara lain dipaku di jalan, fasilitas umum, pendidikan dan kesehatan. Kita tidak melihat isi konten kami tertibkan sesuai peraturan yang berlaku. APK para caleg rata-rata juga ada kami tidak tebang pilih," ujar Eko.
Baca juga: Kelalaian Sopir Elf yang Ditabrak Kereta Api di Lumajang, Tak Injak Rem, Sempat Diteriaki Warga
Ke depan saat memasuki masa kampanye, Satpol PP Kabupaten Lumajang akan berkoordinasi dengan Bawaslu Lumajang.
"Nanti kalau sudah 28 November 2023 kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lumajang mana yang baliho mana yang boleh dan tidak," tutupnya.