Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang kurir pil koplo dengan barang bukti sebanyak 45 ribu pil yang digerakkan pengedar jaringan lapas berhasil ditangkap oleh anggota Tim Antibandit Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya.
Tersangka pertama berinisial AS warga Jogoloyo, Dukuh Pakis Surabaya. Pria setinggi 175 cm berpostur kurus itu, bekerja sebagai driver ojek online (ojol).
Ia ditangkap usai bertransaksi di kawasan sekitar SPBU Karang Pilang, Surabaya, pada Jumat (17/11/2023) malam.
Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka kedua, yakni warga berinisial AM warga Bukit Golf, Dukuh Pakis, Surabaya, yang bekerja sebagai kuli bangunan proyek.
Ia ditangkap saat sedang bermain PlayStation (PS) di tempat rental. Dan, setelah menggeledah tempat tinggalnya, polisi menemukan barang bukti 41 ribu pil dalam wadah botol toples obat, yang dikemas kardus.
Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, Kompol A Risky Fardian Caropeboka mengatakan, tersangka AS memperoleh pasokan barang pil koplo dari tersangka AM.
Kemudian, tersangka AM ternyata memperoleh pasokan dari pihak lain yang disebut oleh si pihak lain.
"AS dikendalikan oleh AM, si AM dikendalikan oleh orang yang satunya yang belum pernah ketemu," ujarnya di Lapangan Mapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, Sabtu (25/11/2023).
Kompol A Risky Fardian Caropeboka menerangkan, tersangka AM yang bertindak sebagai kurir untuk mengambil pasokan barang pil koplo dari sebuah tempat dengan metode 'ranjau'
Sistem atau metode yang sama juga digunakan oleh tersangka AM untuk mengantarkan pasokan barang tersebut ke pihak lain di suatu tempat
"Dia sistemnya hanya mengantarkan barang. Jadi sistem transaksinya sudah ada yang nyuruh melakukan. Dan kami sedang melakukan pengembangan. Jadi dia ini adalah kurir. Setelah itu kurir ini transaksi dengan pembeli," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka AM mengaku menjalankan dan terlibat bisnis tersebut sejak dua bulan lalu.
Ia diperintahkan oleh seseorang yang tak dikenal melalui sambungan telepon. Sosok tak asing tersebut, merupakan teman dari seorang temannya yang berinisial AJ.
Tersangka AM tak menampik, bahwa sosok tak dikenal rekanan dari temannya; AJ, berada di sebuah lapas di Kabupaten Tulungagung.