Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id.
Wajib pajak dapat menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (20/11/2023), berikut cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Pilih login
- Ketikkan 16 digit NIK
- Jika sudah, ketikkan kata sandi dan kode keamanan
- Klik login
- Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil.
Wajib pajak yang tidak bisa login dapat mengikuti cara ini untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Pilih login
- Ketikkan 15 digit NPWP
- Ketikkan kata sandi dan kode keamanan
- Pilih menu profil
- Masukkan NIK seusai KTP
- Lakukan pengecekan validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu login ulang dengan NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai
- NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada www.pajak.go.id.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com