Ketiga pelaku saat ini diamankan di Satreskrim Polres Buton Tengah.
Ketiganya terancam pasal pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76 c tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Pantas Guru Tak Curigai Siswi yang Lahiran di Kelas, Selalu Ikut Olahraga, Orangtua Nelangsa: Gemuk
Sementara itu, kasus sayat atau menyakiti diri sendiri dengan cara menyayat lengan terjadi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Dari data yang ada, dalam sebulan, ada 5 pasien yang menemui Psikolog Klinis, Karina Rizki Rahmawati.
Baik di praktik mandiri, maupun di RSUD dr Harjono Ponorogo.
“Dulu ada, tapi tidak seperti sekarang. Sebenarnya kalau dibilang banyak, tidak. Ya ada 5 dalam sebulan yang datang ke saya,” ujar Psikolog Klinis RSUD dr Harjono Ponorogo, Karina Rizki Rahmawati, Rabu (1/11/2023).
Dia menjelaskan, rata-rata yang datang memeriksakan diri dalam kondisi sudah parah.
Kedua lengannya sudah penuh dengan sayat yang dibuat sendiri.
“Sampai muncul keloid. Luka sudah kering gitu disayat lagi. Mereka kalau ditanya ya tidak sakit,” kata Karina.
Menurutnya, rata-rata permasalahannya dipicu kasus bullying.
Mereka mendapatkan bullying secara verbal.
Pun ada yang tentang percintaan karena putus.
“Rata-rata permasalahan kurang perhatian orang tua, teman yang membully fisik. Juga unsur asmara. Yang datang memang perempuan rata-rata,” jelas Karina.
Untuk yang mengikuti trending, jelas dia, nyaris tidak ada.
Baca juga: Guru di Sampang Syok Siswi SMA Melahirkan saat Ujian, Ari-ari Tak Ada, Nasib Bayi Kini Terkuak
Dia mengaku, ada juga yang datang ke dirinya karena kecewa artis Korea idolanya mengakhiri hidup.