Lebih jauh, Irene mengingatkan masyarakat untuk berhenti sejenak saat akan melewati perlintasan sebidang, tengok kanan kiri memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 114.
Warga yang akan melintas juga wajib berhenti jika sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau ada syarat lain yang menandakan kereta api akan lewat.
“Setiap orang wajib mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegasnya.
Pengendara yang mengabaikan ketentuan itu bisa dijerat dengan Pasal 114 huruf a, dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000
Pemotor di Lamongan Lolos dari Maut Usai Tertabrak KA
Sementara itu, di Lamongan ada seorang pengendara motor tertabrak KA komuter saat hendak menyeberang di perlintasan KA di di Dusun Plosogeneng, Desa Plosowahyu, Rabu (9/8/2023).
Meski korban sampai terpelanting beberapa meter dari motor yang dikendarai, korban Sudiono (58) selamat dan mengalami luka patah kaki kiri.
Pengendara motor nahas itu warga Lingkungan Sidodadi, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan.
Sudiono ketika itu mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit dengan nopol S 6397 JAD tertabrak KA Commuterline Blora-Surabaya dengan nomor log CC 441 di perlintasan rel KA yang ada di Dusun Plosogeneng, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.
"Korban dari jalan poros nasional dan bermaksud untuk menyeberang," kata salah seorang saksi warga setempat Farchan kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Pada saat ban sepeda motor bagian depan sudah berada di dalam rel, kata Farchan, bersamaan itu melaju dari arah timur KA Commuter line Blora-Surabaya.
Karena sudah tidak bisa menghindar, akhirnya korban tertabrak kereta api hingga terpelanting beberapa meter ke tepi rel KA ke sisi Utara.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamongan, Ipda Hadi Siswanto membenarkan kejadian pengendara motor yang tertabrak kereta api tersebut.
Hadi mengungkapkan, semula sepeda motor Honda Supra fit yang dikendarai Sudiono melaju di Jalan poros nasional Lamongan-Babat.