Berita Surabaya

Sosok Papi Baday Penyedia LC Mantap-mantap Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara, Pasrah saat Jalani Sidang

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum Dewi Kusuma membacakan tuntutan terhadap Baday, salah seorang germo. Sidang tersebut berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (4/11/2023).

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Baday Antariksa Indratra Tansyah akrab dipanggil 'papi' oleh wanita-wanita pemandu karaoke. Bukan tanpa alasan sebutan itu.

Dia punya usaha lendir, yaitu menjual wanita-wanita ke pria hidung belang.

Baday membuka bisnis prostitusi itu secara online dengan dibantu Indrawanto.

Indrawanto yang menawarkan wanita-wanita seksi kepada laki-laki di Facebook.

Sedangkan Baday yang menyediakan wanita untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Tarif yang dipatok tergantung durasi kencan.

Satu jam Rp500 ribu. Tiga jam Rp800 ribu.

Baca juga: Dua Tersangka Muncikari Prostitusi Online Operator MiChat di Situbondo Libatkan Anak di Bawah Umur

Sedangkan long time atau 24 jam Rp2 juta.

Dari harga itu keduanya mengambil untung 30 persen lalu dibagi rata.

Keduanya kini kena batunya. Mereka sekarang diadili Pengadilan Negeri Surabaya.

Baday terancam dihukum penjara selama 4 tahun.

Amar tuntutan Baday dibacakan Jaksa penuntut umum Dewi Kusuma di ruang Tirta II pada Senin (4/12).

Dia terbukti melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.21 tahun 2007. 

"Terhadap terdakwa dituntut pidana 4 tahun dan denda subsider Rp 120 juta subsider 6 bulan," kata Dewi Kusumawati di depan majelis hakim yang diketuai Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Baday menghadapi sidang tersebut secara virtual.

Dia terlihat pasrah. Bahkan saat ditawari apakah akan mengajukan pembelaan, dia menjawab tidak.

Sedangkan nasib Indrawanto dipenjara berapa lama belum bisa ditebak.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) baru akan menghadap sidang tuntutan pada Kamis (7/12/2023)  . 

Bisa jadi tidak berbeda jauh dengan Baday.

Berdasarkan amar dakwaan, kasus tersebut ketika bermula Indrawanto memosting foto-foto seksi sejumlah wanita di Facebook dengan keterangan bisa diajak kencan.

Ada seorang laki-laki bernama Agus Bahrul Yazid menghubunginya.

Dia tertarik ingin kencan bersama dua wanita bernama Vero dan Cindy dengan durasi long time.

Kesepakatan harga pun terjadi. Agus diminta membayar Rp4.750.000.

Lalu Baday membooking salah satu kamar hotel di kawasan Kedungdoro.

Kemudian pada 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00, terdakwa terdetek polisi sedang berada di spa kawasan Kedungdoro.

Tak lama, Andrew Putra Rama dan Landy Febriansyah selaku anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Perak datang.

Saat itulah Baday dan Indrawanto ditangkap.

prostitusi Online Libatkan Anak Dibongkar

Dari Situbondo dilaporkan, dua mucikari protitusi online yang berhasil dibongkar tim Resmob Polres Situbondo, melibatkan tiga wanita yang berusia muda.

Tragisnya, dalam misinya kedua operator aplikasi MiChat ternyata melibatkan anak anak yang berusia 14 tahun.

Ketiga wanita yang dijadikan bisnis esek esk itu, mereka dibandrol kepala pelangganya dengan harga dimulai sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 200 ribu sekali kencan.

Saat diintrogasi Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, salah satu tersangka mengaku dirinya telah beberapa hari menjalankan bisnis pelacuran via online di sebuah hotel di Situbondo.

"Pelaku mengaku sudah empat hari di Situbondo," ujarnya.

Ditambahkan pria asal Jawa Barat ini mengatakan, dirinya menjalankan bisnis protitusi via MiChat berpinda pindah, yakni diawali dari Kabupaten Jember, Banyuangi dan Situbondo.

"Para pelaku memilih hotel yang harganya yang murah dalam menjalankan prakteknya," kata Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan pengakuan tersangka saat diintrogasi.

Kepolisian Resort Situbondo, kembali membongkar praktik prostitusi online.

Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, polisi berhasil mengungkap praktik pelacuran via MiChat disebuah hotel di wilayah Kecamatan Asembagus.

Kali ini, tim Opnal Reskrim Polres Situbondo mengungjkap praktek pelacuran melalui aplikasi MiChat dibongkar polisi di sebuah hotel di wilayah Situbondo.

Tak hanya itu, tim opnal juga besil mengamankan tiga orang wanita  terduga PSK dan dua pria yang diduga sebagai operator MiChat dan pendata pelanggannya.

Lima terduga yang terlibat praktik pelacuran aplikasi MiChat, mereka bernisial NR (19), NH (20), DGS (28), ketiganya warga Sukarapi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Lalu LR (20), warga Desa Ciptasari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat serta RMD (21), warga Desa Cibarengkok, Kecama6an Panggarangan, Kabupaten Lebak Banten.

Terungkapnya bisnis esek esek online ini, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Dengan bekal laporan masyarakat itulah, akhirnya polisi langsung melakukan penyelidikan.

Namun dari hasil penyelidikan, selanjutnya polisi mengerebek sebuah kamar hotel yang ada di wilayah kota yang ditengarai djadikan tempat traksaksi praktik pelacuran aplikasi MiChat tersebut.

Selain mengamankan tiga wanita terduga PSK dan 2 operator prostitusi MiChat, polisi juga menyita enam buah hand phone, kondom, dua kartu ATM dan satu buku catatan traksasi esek esek serta uang tunai sebesar Rp 25 juta.

Selajutnya guna proses penyidikan, kelima terduga pelaku protitusi online beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Situbondo. 

Berita Terkini