Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Dua Tersangka Muncikari Prostitusi Online Operator MiChat di Situbondo Libatkan Anak di Bawah Umur

Dua tersangak operator MiChat sekaligus muncikari prostitusi online libatkan anak di bawah umur saat beroperasi di Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Izi Hartono
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi dan Wakapolres saat menunjukkan barang bukti yang disita atas kasus dugaan prostitusi online, Senin, (4/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Dua mucikari protitusi online yang berhasil dibongkar tim Resmob Polres Situbondo, melibatkan tiga wanita yang berusia muda.

Tragisnya, dalam misinya kedua operator aplikasi MiChat ternyata melibatkan anak anak yang berusia 14 tahun.

Ketiga wanita yang dijadikan bisnis esek esk itu, mereka dibandrol kepala pelangganya dengan harga dimulai sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 200 ribu sekali kencan.

Saat diintrogasi Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, salah satu tersangka mengaku dirinya telah beberapa hari menjalankan bisnis pelacuran via online di sebuah hotel di Situbondo.

"Pelaku mengaku sudah empat hari di Situbondo," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Polisi Grebek Dua Operator MiChat di Hotel Situbondo, Jajakan 3 Wanita

Sebelumnya, lanjut pria asal Jawa Barat ini mengatakan, dirinya menjalankan bisnis protitusi via MiChat berpinda pindah, yakni diawali dari Kabupaten Jember, Banyuangi dan Situbondo.

"Para pelaku memilih hotel yang harganya yang murah dalam menjalankan prakteknya," kata Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan pengakuan tersangka saat diintrogasi.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Situbondo, kembali membongkar praktik prostitusi online.

Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, polisi berhasil mengungkap praktik pelacuran via MiChat disebuah hotel di wilayah Kecamatan Asembagus.

Kali ini, tim Opnal Reskrim Polres Situbondo mengungjkap praktek pelacuran melalui aplikasi MiChat dibongkar polisi di sebuah hotel di wilayah Situbondo.

Tak hanya itu, tim opnal juga besil mengamankan tiga orang wanita  terduga PSKdan dua pria yang diduga sebagai operator MiChat dan pendata pelanggannya.

Lima terduga yang terlibat praktik pelacuran aplikasi MiChat, mereka bernisial NR (19), NH (20), DGS (28), ketiganya warga Sukarapi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan LR (20), warga Desa Ciptasari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat serta RMD (21), warga Desa Cibarengkok, Kecama6an Panggarangan, Kabupaten Lebak Banten.

Terungkapnya bisnis esek esek online ini, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Dengan bekal laporan masyarakat itulah, akhirnya polisi langsung melakukan penyelidikan.

Namun dari hasil penyelidikan, selanjutnya polisi mengerebek sebuah kamar hotel yang ada di wilayah kota yang ditengarai djadikan tempat traksaksi praktik pelacuran aplikasi MiChat tersebut.

Selain mengamankan tiga wanita terduga PSK dan 2 operator prostitusi MiChat, polisi juga menyita enam buah hand phone, kondom, dua kartu ATM dan satu buku catatan traksasi esek esek serta uang tunai sebesar Rp 25 juta.

Selajutnya guna proses penyidikan, kelima terduga pelaku protitusi online beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Situbondo

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved