Berita Malang

Penyesalan Terlambat Pria asal Malang Cabuli Anak Kandung Selama Setahun, Menangis: Saya Khilaf

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SH menangis mengakui kekhilafannya telah mencabuli anak kandungnya di Polres Malang

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku tidak sampai melakukan hubungan intim korban.

"Kegiatan tersebut dilakukan secara berulang sejak 2022 hingga 2023. Hal ini disertai ancaman ke korban untuk memaksa menuruti pelaku," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual.

Berita Terkini