TRIBUNJATIM.COM - Inilah cara mengecek siswa penerima PIP Kemendikbud untuk jenjang SD, SMP dan SMA.
Adapun Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Program ini dirancang untuk memastikan akses pendidikan berkualitas hingga jenjang menengah, mencegah putus sekolah, serta meningkatkan partisipasi pendidikan.
Program PIP bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut dapat mengakses pendidikan berkualitas hingga jenjang pendidikan menengah.
Selain itu, PIP juga memiliki tujuan agar para siswa yang tengah belajar tidak mengalami putus sekolah sehingga bisa meneruskan pendidikannya hingga rampung.
Berikut cara mengecek siswa penerima PIP Kemendikbud dikutip dari kompas.tv pada Rabu (6/12/2023).
Baca juga: 3 Bansos Cair Desember 2023 Ini, Berikut Daftar Bansos dan BLT yang Pencairannya Lanjut hingga 2024
Rincian Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan
Bantuan PIP disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun.
- SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun.
- SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT El Nino Rp400 Ribu Periode Desember 2023, Mudah Bisa Lihat Lewat HP
Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud Pakai HP
Siswa yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 1 juta dari PIP Kemdikbud dapat memeriksanya sebagai berikut:
- Buka browser di ponsel dan kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan hasil jawaban perhitungan kode keamanan yang ditampilkan.
- Klik "Cari Data" untuk melihat status penerima BLT KIP PIP Kemdikbud 2023.
Proses Pengajuan Sebagai Penerima Bantuan PIP
Siswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud dapat mengusulkan nama mereka melalui lembaga pendidikan atau sekolah.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain rapor, NIK dan NISN, KTP ortu/wali, dan Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
Pengusulan nama dilakukan ke sistem Dapodik di sekolah masing-masing.
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com