Senin (6/11/2023) di salah satu kantor jasa pengiriman ditemukan tiga bungkus paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 220 gram dan pelaku masih dalam proses lidik.
Dari hasil tim berantas BNNP Sultra tersebut berhasil mengamankan tiga kurir peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1.730 gram di Sulawesi Tenggara yakni, inisial FA, MS dan M dan terancam hukuman mati.
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com