Sidang Vonis eks Bupati Sidoarjo

Langkah Lunglai Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Penjara : Saya Banding Yang Mulia

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat bersama kuasa hukumnya setelah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (11/12/2023).

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta dalam membacakan amar putusannya, menyebutkan Terdakwa Saiful Ilah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Karena menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar. 

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful Ilah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdawa tetap ditahan," ujarnya saat membacakan amar putusan. 

Selain itu, lanjut I Ketut Suarta, juga menjatuhi Terdakwa Saiful Ilah dengan pidana tambahan untuk mengembalikan biaya pengganti uang sekitar Rp44 miliar. 

Jika, selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. 

Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Jaksa KPK untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut. 

Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama tiga tahun. 

"Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar, apabila dalam satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 3 tahun," jelasnya. 

Tak berhenti di situ, lanjut I Ketut Suarta, mencabut hak berpolitik untuk menduduki jabatan publik selama kurun waktu tiga tahun setelah menjalani proses hukum pidana penjara. 

"Tidak diperkenankan untuk mengikuti politik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai mengikuti pidana pokoknya," katanya, kemudian melanjutkan pembacaan amar putusan mengenai barang bukti. 

Vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam amar putusannya itu, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU KPK pada sidang beberapa pekan lalu.

Menurut Hakim Ketua I Ketut Suarta, hal yang memberatkan vonis tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa Terdakwa Saiful Ilah yang kala itu sebagai kepala daerah; Bupati Sidoarjo dua periode tidak berperan aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

"Namun tidak dilakukan justru Terdakwa ikut terlibat dalam melakukan praktik korupsi. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara," terang Hakim Ketua I Ketut Suarta. 

Mendengar putusan tersebut, Terdakwa Saiful Ilah yang semula terkantuk-kantuk hingga tubuhnya setengah membungkuk saat duduk di kursi pesakitan, mendadak tercengang. 

Halaman
123

Berita Terkini