TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sebanyak 11 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang yang beragama nasrani diajukan mendapat remisi Hari Raya Natal.
Kasubsi Registrasi dan Binkemas Lapas Kelas IIB Lumajang, Endra Suwartono mengatakan pemberian remisi akan dilakukan tepat pada peringatan Natal, 25 Desember 2023.
"Ada 11 orang warga binaan beragama nasrani yang kami ajukan untuk mendapatkan remisi Natal. Warga binaan mendapatkan remisi paling banyak 45 hari dan paling sedikit 15 hari. Tergantung lama tidaknya masa tahanan yang dijalani," ujar Endra ketika dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).
Endra menambakan, 11 warga binaan yang berpeluang mendapatkan remisi Natal tersebut sebagian besar berasal dari kasus narkoba.
"Memang ada 1 orang warga binaan yang kini kami masih menunggu kelengkapan berkas eksekusinya," jelasnya.
Pada saat perayaan natal, Lapas Lumajang mengadakan ibadah bersama pemuka agama nasrani bagi para warga binaan.
"Pengusulan pemberian remisi, yang bersangkutan harus memenuhi dua persyaratan umum, antara lain berkelakuan baik selama minimal enam bulan terakhir, serta telah menjalani pidana minimal enam bulan," tutupnya.