Berita Malang

Nasib Wanita asal Trenggalek Ditipu Pacar, Ngaku Keluarga Lagi Kesulitan, Mobil Avanza Dibawa Kabur

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat menunjukkan tersangka berikut barang bukti mobil korban, Jumat, (15/12/2023).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Nasib apes dialami Putri (27), asal Kabupaten Trenggalek.

Pasalnya, perempuan tersebut ditipu oleh pacarnya sendiri dan mobil Toyota Avanza miliknya dibawa kabur.

Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

"Tersangka yang bernama Robet Lavida Oktavianda (27), warga Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi ini telah berpacaran dengan korban selama 1 tahun. Tersangka mengenal korban melalui media sosial," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Lowokwaru, Jumat (15/12/2023).

Di tengah hubungan mesranya tersebut, korban curhat kepada tersangka bahwa keluarganya mengalami kesulitan ekonomi.

Baca juga: Anak Durhaka Bantu Pacar Bunuh Ibu Kandung, Tak Merasa Bersalah Pegangi Tangan, Semua karena Restu

Di saat itulah, niat jahat tersangka dilancarkan.

"Tersangka menjanjikan kepada korban, akan menjualkan apartemennya yang ada di Kota Malang. Mereka sepakat dan berangkat bersama dari Trenggalek ke Kota Malang menaiki mobil Toyota Avanza nopol AG-1120-B milik korban," jelasnya.

Sesampainya di Kota Malang, mereka berdua menginap di salah satu apartemen. Dan untuk menghindari biaya parkir apartemen yang mahal, tersangka mensiasati dengan membawa keluar sebentar mobil korban.

"Menjelang pergantian hari saat malam hari, tersangka membawa keluar mobil korban, lalu saat dinihari diparkirkan lagi. Jadi, tidak terhitung parkir selama 24 jam," terangnya.

Cara tersebut dilakukan tersangka selama 3 hari berturut-turut. Lalu pada Rabu (6/12/2023) malam, tersangka melakukan aksinya dan langsung membawa kabur mobil korban.

"Korban curiga, karena tersangka berikut mobilnya tidak kembali sama sekali ke parkiran apartemen. Keesokan harinya, korban membuat laporan ke Polsek Lowokwaru dan langsung dilakukan penyelidikan," tambahnya.

Dari penyelidikan, diketahui tersangka berikut mobil korban kabur ke Banyuwangi. Unit Reskrim Polsek Lowokwaru langsung lakukan pengejaran.

"Pada Jumat (8/12/2023) dinihari, tersangka ditangkap di sebuah tempat kos di Banyuwangi. Setelah itu, tersangka berikut barang bukti mobil korban dibawa ke Polsek Lowokwaru," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan tesangka, terungkap bahwa mobil korban rencananya akan dijual kepada seorang pembeli di Jember.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," tandasnya.

Berita Terkini