CPNS 2023

Berikut Jadwal Pengumuman Tes SKB CPNS 2023 Lengkap dengan Bobot Penilaian, Jangan Sampai Lupa

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Pengumuman Tes SKB CPNS 2023.

TRIBUNJATIM.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 mulai mendekati tahap akhir.

Sebelumnya, para peserta telah menjalani seleksi kompetensi dasar dan seleksi administrasi.

Adapun pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT nantinya akan disampaikan setelah panitia seleksi selesai pada 16-22 Desember 2023

Lalu kapan peserta bisa melihat  pengumuman tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)?

Temukan jawabannya dengan membaca penjelasan lengkap di bawah ini.

Proses seleksi CPNS saat ini telah memasuki tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT yang dimulai pada 16-22 Desember 2023.

Berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, tes SKB CPNA merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seseorang seperti pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku dalam pelaksanaan tugas jabatan.

Sementara pada Pasal 41 juga dijelaskan bahwa tes SKB ini untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki peserta dengan standar bidang kebutuhan suatu jabatan.

Dengan pentingnya tes ini, maka setiap peserta seleksi CPNS 2023 harus mempersiapkan tes SKB dengan serius.

 

Jadwal Pengumuman Tes SKB CPNS 2023

Menurut pengumuman BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, jadwal pengumuman kelulusan tes SKB CAT CPNS akan diumumkan pada 5-12 Januari 2024 yang mana dilakukan dulu integrasi nilai SKD dan SKB.

Integrasi nilai SKD dan SKB dilaksanakan pada 23 Desember 2023-4 Januari 2024.

Sementara itu, ada juga bobot nilai pada tes SKB CAT CPNS 2023 ini. 

Bobot Nilai Tes SKB CPNS 2023

Bobot nilai pada tes SKB CAT CPNS 2023 ini, yakni paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan, sedangkan untuk bobot paling tingginya 30 persen untuk jenis tes wawancara pada tes SKB.

Kemudian, nilai SKB dengan bobot paling tinggi 20 persen untuk jenis tes berupa penambahanj nilai dari sertifikat kompetensi

Halaman
12

Berita Terkini