"Alhamdulilah semua dikabulkan untuk tuntutan penggugat sebesar Rp8,1 miliar,"bebernya.
Kendati demikian, kasus tersebut belum sepenuhnya usia.
Untuk itu pihak korban berharap seluruh proses dapat berjalan lebih cepat dari yang diperkirakan.
"Kami jujur ini hopeless banget, saya juga nggak bisa berbicara apa-apa memang masih ada proses selanjutnya yang InsyaAllah mungkin bisa berjalan lebih cepat."
"Kami bersyukur, dan sangat mengajukan apresiasi sekali kepada hakim majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena sudah membela hak yang sudah seharusnya dikembalikan pada para korban," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com