Berita Entertainment

Anak Nia Daniaty Dituntut Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar atas Kasus CPNS Bodong, Farhat Abbas: Apa Pantas?

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gugatan perdata para korban CPNS bodong dikabulkan oleh majelis hakim yang mengharuskan Olivia Daniaty membayar ganti rugi sebanyak Rp 8,1 miliar.

"Alhamdulilah semua dikabulkan untuk tuntutan penggugat sebesar Rp8,1 miliar,"bebernya.

Kendati demikian, kasus tersebut belum sepenuhnya usia.

Untuk itu pihak korban berharap seluruh proses dapat berjalan lebih cepat dari yang diperkirakan.

"Kami jujur ini hopeless banget, saya juga nggak bisa berbicara apa-apa memang masih ada proses selanjutnya yang InsyaAllah mungkin bisa berjalan lebih cepat."

"Kami bersyukur, dan sangat mengajukan apresiasi sekali kepada hakim majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena sudah membela hak yang sudah seharusnya dikembalikan pada para korban," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini