TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Seorang pria yang dipercaya sebagai dukun, AP (44), ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur. Modusnya, warga Desa/Kecamatan Gambiran itu berpura-pura hendak mengobati korban.
Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat mengatakan, korban adalah W (17), teman dari anak tiri tersangka. Pencabulan terjadi pada pertengahan tahun ini di rumah tersangka.
"Korban ini main ke rumah tersangka. Di sana korban mengeluhkan sering sakit di badan dan punggung," kata Hidayat, Kamis (21/12/2023).
Karena tersangka terkenal sebagai dukun alias tukang pengobatan alternatif, korban meminta tolong agar diobati. Saat "diperiksa", tersangka menyebut bahwa terdapat cacing pita di tubuh korban.
"Kata tersangka, cacing itu harus segera dikeluarkan," katanya.
Baca juga: Pria Bacok Kakek di Situbondo, Geram Tak Mau Memberi Air Kesembuhan, Korban Menolak Dikira Dukun
Beberapa hari kemudian saat menginap di rumah tersangka, korban mengigau malam-malam. Ia kemudian dibangunkan oleh istri tersangka.
"Saat itu korban tidur bersama temannya, yakni anak tersangka. Sementara tersangka sedang berada di ruang tamu," ujar Hidayat.
Istri tersangka membawa korban ke suaminya. Niatnya, agar korban diobati. Ketika itu, korban dan tersangka hanya berdua di ruang tamu.
"Aksi pencabulan terjadi saat itu. Modusnya tersangka meminta korban untuk menurutinya agar cacing pita bisa dikeluarkan," sambungnya.
Kapolsek melanjutkan, tersangka mengancam korban agar tak memberitahukan apapun yang dialaminya saat itu. Awalnya korban takut dan memilih memendam cerita tersebut dari siapapun. Termasuk dari keluarganya saat ia pulang dari rumah tersangka.
"Baru sekitar bulan November, korban curhat ke temannya. Oleh temannya korban disuruh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek," sambung dia.
Korban akhirnya melapor pada 17 November lalu. Setelah mendapati alat bukti yang cukup, aparat bergerak menangkap tersangka.
"Unit Reskrim Polsek Gambiran mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.