Kombes Erlin menambahkan penangkapan Yusuf dan Sari dibantu Polresta Lhokseumawe, Polres Pidie, dan Polres Pidie Jaya.
"Kami juga mengamankan barang bukti satu mobil Xenia, dua handphone, buku rekening, dan uang tunai dari Yusuf," ucapnya.
Melansir dari Kompas.com, Erlin Tangjaya mengatakan kedua pelaku itu diterapkan pasal seperti para tahanan yang kabur.
Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 137 dan Pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, sama seperti para tahanan yang kabur," kata dia di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).
Erlin memaparkan, penerapan pasal narkotika kepada kedua pelaku itu karena keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Aceh.
Menurut Erlin, keempat tahanan berinisial M, MA, MN, dan AS yang kabur pada Rabu (6/12/2023) dari Rutan Mapolda Lampung itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu hampir mencapai 100 kilogram.
"Pelaku Yusuf ini juga pernah menjadi kurir jaringan ini. Sedangkan pelaku Sri menyimpan aset yang diperoleh dari penjualan hasil peredaran narkoba," kata dia.
Erlin menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap keempat tahanan yang kabur itu.
Detik-detik 4 Tahanan Kabur
Kombes Erlin Tangjaya mengatakan 4 tahanan kabur ke Aceh menggunakan mobil Xenia warna putih.
"Jadi Yusuf cs ini mampu menembus perjalanan dari Mapolda Lampung menuju ke Provinsi Aceh hanya dengan waktu dua hari saja," ucapnya, Selasa (19/12/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Yusuf dan Suyanto merupakan jaringan narkoba yang paham jalur lalu lintas di Sumatera.
"Bayangkan saja, dari Lampung ke Aceh Yusuf dan Suyatno bisa tembus dua hari," imbuhnya.
Erlin Tangjaya menjelaskan perjalanan dari Lampung ke Aceh normalnya ditempuh selama 3 sampai 4 hari.