Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Tim gabungan dari Disperdagin, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Kediri melakukan sidak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Dhoho Kediri, Kamis (21/12/2023) malam.
Kali ini, sidak fokus ke para pedagang nasi pecel di sepanjang Jalan Dhoho dan Jalan Stasiun.
Tim memantau penerapan harga dagangan nasi pecel PKL.
Upaya ini untuk mengantisipasi ulah oknum pedagang yang menaikkan harga nasi pecel saat liburan Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani mengatakan, sidak dilakukan sebagai antisipasi adanya pedagang nakal yang menaikkan harga, karena memanfaatkan momen libur panjang, dan banyak pendatang dari luar Kota Kediri.
“Menjelang hari Natal dan Tahun Baru 2024, kita imbau seluruh pedagang di Jalan Dhoho dan Jalan Stasiun untuk mencantumkan harga sesuai dengan seluruh item barang dagangannya. Sehingga jika ada warga yang ingin kulineran, bisa mengetahui informasi harga secara pasti,” ujarnya.
Tim sidak menerjunkan 13 personel. Dari hasil pemantauan, para pedagang sudah mencantumkan daftar harga.
Namun ada beberapa pedagang yang belum mencantumkan daftar harga dan Pemkot Kediri memberi batas waktu hingga, Senin (25/12/2023).
“Waktu kita sidak ada pedagang yang menyampaikan kenaikan harga. Kita imbau berapapun kenaikan harga, para pedagang harus mencantumkan daftar harga, sehingga konsumen secara personal bisa menghitung berapa yang harus dibayar,” jelasnya.
Baca juga: Produsen Sambal Pecel Ponorogo Tak Terpengaruh dengan Harga Cabai Naik, Pilih Tak Laba
Tim gabungan akan melakukan monitoring dan patroli secara berkala dan masif, untuk mengantisipasi tidak ada laporan kenaikan harga pecel Jalan Dhoho yang tidak wajar.
Pemkot Kediri telah melakukan tindakan dengan memberikan pengarahan, dan memantau secara berkala, untuk mengetahui apakah ditindaklanjuti pedagang.
Petugas gabungan juga memberikan sosialisasi terkait akan diaktifkannya operasional kantong parkir di eks Pacific yang diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
“Kami memberi tahu pedagang untuk menginformasikan kepada konsumen yang membawa mobil untuk parkir di kantong parkir eks Pacific. Sedangkan untuk roda dua mulai dari perempatan Aris Motor sampai perempatan Soto Pojok,” tambahnya.
Wahyu Kusuma Wardani juga mengimbau kepada PKL yang berjualan menggunakan gerobak, meletakkan gerobaknya secara vertikal, sehingga tidak banyak memakan jalan dan mengganggu lalu lintas.