TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 5 narapidana (Napi) Nasrani di Rutan Klas IIB Ponorogo, hanya 3 napi yang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
2 napi Nasrani lainnya terganjal aturan.
“Remisi Natal tahun ini sudah turun. Sesuai SK yang turun ada 3 napi yamg mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan,” ujar Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Ponorogo, Azhar Farhani, Minggu (24/12/2023).
Dia menjelaskan bahwa sebenarnya di Rutan Klas IIB Ponorogo yang Nasrani ada 5 napi.
Namun yang mendapat hanya 3 napi. 2 napi lain terganjal masalah.
Baca juga: Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Lumajang Dapat Usulan Remisi Natal 2024
“Satu masih pemberkasan. Dimana seharusnya sebelum mendapat remisi khusus (Natal atau Lebaran) seharusnya mendapatkan remisi umum (17 Agustus),” kata Azhar.
Satu lain, kata dia, terkendala karena melakukan pelanggaran. Jika bahasa teknisnya adalah terregistrasi F.
“Sehingga dapat sanksi, remisi satu paket tidak dapat. Itu remisi umum dan remisi khusus,” kata Azhar.
Register F ini, kata dia, narapidana kedapatan membawa handphone saat di dalam penjara. Sehingga terkena sanksi register F.
Dia menjelaskan bahwa yang mendapat remisi, masing-masing mendapatkan potongan 1 bulan.
Inisialnya adalah DWK (27), vonisnya 6 tahun, DB (58), vonis 4 tahun dan TAU (29), vonisnya 5 tahun.
“Semua kasusnya narkotika. Potongannya sama juga satu tahun,” tegas Azhar.
Menurutnya, narapidana bisa mendapatkan remisi. Ada syaratnya substantif dan administrasi.
Sementara, syarat substantif ketika mengikuti kegiatan, bekerjasama berlakukan santun.
“Harus berkelakuan baik, harus menjalani 6 Bulan pidana,” pungkasnya.