Natal dan Tahun Baru 2024

8 Napi LP Kelas IIB Blitar Dapat Remisi Hari Natal 2023, Pengurangan Hukuman sampai 1,5 Bulan

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga binaan dan keluarga mengikuti perayaan Hari Raya Natal di LP Kelas IIB Blitar, Senin (25/12/2023).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sebanyak delapan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapat remisi Hari Raya Natal 2023.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Gatot Tri Rahardjo kepada para Napi, Senin (25/12/2023).

"Penyerahan remisi langsung dilakukan pak kalapas tadi pagi," kata Kasi Pembinaan dan Pendidikan LP Kelas IIB Blitar, Widha Indra Kusumawijaya.

Widha mengatakan, jumlah warga binaan yang beragama Kristen di LP Kelas IIB Blitar sebanyak 11 orang.

Sebanyak 11 warga binaan yang beragama Kristen itu terdiri atas delapan orang berstatus narapidana, dan tiga orang berstatus tahanan.

Warga binaan yang mendapatkan remisi, yang sudah berstatus narapidana sebanyak delapan orang.

Delapan narapidana itu mendapatkan remisi dengan pengurangan hukuman mulai 15 hari sampai 1,5 bulan.

Delapan narapidana yang mendapat remisi rinciannya, tiga orang napi kasus narkotika, tiga orang napi kasus perlindungan anak, satu orang napi kasus penipuan, dan satu orang napi kasus pencurian.

"Para napi yang mendapat remisi ini minimal sudah menjalani enam bulan pidana," ujarnya.

Dikatakannya, ada satu dari delapan napi yang mendapat remisi Hari Raya Natal sebenarnya langsung bebas.

Baca juga: Forpimda Kunjungi Gereja di Ponorogo, Kang Giri: Selamat Merayakan Natal 2023

Tetapi, karena ada hukuman subsider dan napi tersebut belum bisa membayar, akhirnya harus menjalani hukuman satu bulan lagi.

"Ada satu napi yang seharusnya langsung bebas setelah mendapat remisi Hari Raya Natal. Tapi, karena ada hukuman subsider dan yang bersangkutan belum bisa membayar, akhirnya harus menjalani hukuman satu bulan," katanya.

Setelah penyerahan remisi, kata Widha, LP Kelas IIB Blitar melaksanakan perayaan Hari Raya Natal untuk para warga binaan yang beragama Kristen.

LP Kelas IIB Blitar juga mengundang para keluarga napi untuk ikut merayakan Hari Raya Natal di LP Kelas IIB Blitar.

"Hari ini juga kami laksanakan perayaan Natal untuk Napi dan keluarga di LP Kelas IIB Blitar," ujarnya.

Berita Terkini