Kisaran Harga Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat, Berbayar Mulai per 1 Januari 2024, Tak Lagi Gratis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perawat saat akan memberikan suntikan vaksin Covid-19 pada pasien

Program vaksin dengan nama imunisasi program ini tertuang dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Menteri menetapkan imunisasi Covid-19 sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan," tulis Permenkes Nomor 23 Tahun 2023.

Sementara itu, imunisasi pilihan merupakan program vaksinasi Covid-19 berbayar untuk masyarakat umum yang masih dibahas oleh pemerintah.

Imunisasi program diselenggarakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan pembagian peran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Penyelenggaraan imunisasi program juga dapat melibatkan badan hukum maupun badan usaha.

Tak dipungut biaya alias gratis, Nadia mengatakan program ini menyasar beberapa kelompok masyarakat.

"Kelompok dengan risiko tinggi, komorbid, dan lansia (lanjut usia)," papar Nadia.

Baca juga: Modus Vaksin Hadiah TV, Kakek 87 Tahun di Malang Ditipu Berkedok Petugas Puskesmas, Rp600 Ribu Ludes

Lebih lanjut, berikut kelompok penerima vaksin dalam pelayanan imunisasi program:

- Lansia

- Dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat

- Dewasa dan remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang hingga berat

- Wanita hamil

- Tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.

"Pelaksanaan imunisasi program dan imunisasi pilihan mulai berlaku pada 1 Januari 2024," terang Permenkes.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini