Cara Melunasi Utang Puasa Ramadan yang Sudah Terlewat hingga Bertahun-tahun, ini Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadan tahun-tahun sebelumnya hendaknya segera menggantinya. Lantas bagaimana cara melunasi utang puasa?

TRIBUNJATIM.COM - Kurang dua bulan lagi, umat Muslim akan menyambut bulan Ramadan 2024.

Bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadan tahun-tahun sebelumnya hendaknya segera menggantinya.

Lantas bagaimana cara melunasi utang puasa Ramadan yang sudah bertahun-tahun?

Diketahui puasa Ramadan adalah ibadah yang hukumnya wajib bagi umat Islam untuk dijalani bagi yang sudah masuk akil balig.

Namun ada beberapa pengecualian bagi beberapa orang dalam kondisi tertentu, sehingga mereka dibolehkan tidak menunaikan ibadah puasa dengan suatu alasan.

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Thoat Stiawan menjelaskan, berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 183 dan 184 memberikan gambaran tentang keutamaan berpuasa.

Baca juga: Puasa Asyura 10 Muharram Sekaligus Qadha Utang Ramadan, Bolehkah? Buya Yahya Ungkap Hukumnya

Saat Allah mewajibkan puasa, berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 183 dan 184, Allah menjelaskan tentang beberapa orang yang dapat meninggalkan puasa karena alasan tertentu.

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," kata Thoat dilansir dari laman UM Surabaya dengan mengutip Surat Al-Baqarah:184.

Dalam ayat tersebut, menurut Thoat, Allah menjelaskan ada tiga golongan yang berpotensi memiliki hutang puasa yaitu orang yang sakit (marid), orang yang bepergian (musafir), dan orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa.

“Untuk alasan sakit dan bepergian, dan alasan ini memperbolehkan seseorang meninggalkan puasa, namun dengan ketentuan membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan, sebagaimana maksud Surat Al-Baqarah:183. Jadi, cara membayarnya dengan berpuasa di luar Ramadhan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com pada Rabu (3/1/2024).

Selain tiga golongan di atas, menurutnya perempuan yang sedang menstruasi.

Ilustrasi Ramadan. (Holidays Calendar)

Sebagaimana hadist Aisyah riwayat Muslim No.789, oleh Imam al-Nawawi dalam mensyarahi hadis Muslim mengulas bahwa terdapat pula tiga hal yang disepakati para ulama kaitannya golongan lainnya yang boleh tidak puasa.

Antara lain bagi orang menstruasi tidak wajib shalat dan puasa, tidak wajib qada’ shalat, dan wajib qada puasa.

“Sementara untuk orang yang tidak kuat atau berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa (qada). Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak kuat ini adalah orang yang tua renta (al-syaikh al-kabir), sebagaimana Hadis Ibnu Abbas dalam al-Mustadrak Al-hakim No. 1607,” imbuhnya.

Halaman
12

Berita Terkini