Termasuk dalam golongan ini, lanjut Thoat, sebagaimana para ulama Majelis Tarjih yakni Ibu Hamil dan Ibu menyusui.
Baca juga: Manakah yang Didulukan, Puasa Syawal atau Bayar Utang Puasa Ramadan? ini Penjelasan Hukumnya
Hal ini selaras dengan hadis Ibnu Abbas dalam riwayat al-Bazar No.4996 yang intinya seseorang yang berhalangan puasa bagi yang tidak kuat atau berat berpuasa.
Sebagaimana dimaksud hanya membayar fidyah berupa 1 mud makanan pokok (sejumlah 0,6 kg) untuk tiap sehari puasa yang ditinggalkan.
“Akan tetapi, sebagaimana Pakar Fikih Kontemporer Prof Ahmad Zahro dan para Ulama Tarjih berpendapat, pilihan cara membayar tetap ada, antara boleh mengqada puasa (jika ada kesempatan), atau boleh juga mencukupkan pada fidyah yang telah dibayarkan," terang dia.
Lalu bagaimana kalau hutang puasa ini belum dilunasi hingga bertahun-tahun?
"Para ulama tarjih melihat keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Tentu saja, akan jauh lebih baik membayar puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com