Cara Melunasi Utang Puasa Ramadan yang Sudah Terlewat hingga Bertahun-tahun, ini Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadan tahun-tahun sebelumnya hendaknya segera menggantinya. Lantas bagaimana cara melunasi utang puasa?

Termasuk dalam golongan ini, lanjut Thoat, sebagaimana para ulama Majelis Tarjih yakni Ibu Hamil dan Ibu menyusui.

Baca juga: Manakah yang Didulukan, Puasa Syawal atau Bayar Utang Puasa Ramadan? ini Penjelasan Hukumnya

Hal ini selaras dengan hadis Ibnu Abbas dalam riwayat al-Bazar No.4996 yang intinya seseorang yang berhalangan puasa bagi yang tidak kuat atau berat berpuasa.

Sebagaimana dimaksud hanya membayar fidyah berupa 1 mud makanan pokok (sejumlah 0,6 kg) untuk tiap sehari puasa yang ditinggalkan.

“Akan tetapi, sebagaimana Pakar Fikih Kontemporer Prof Ahmad Zahro dan para Ulama Tarjih berpendapat, pilihan cara membayar tetap ada, antara boleh mengqada puasa (jika ada kesempatan), atau boleh juga mencukupkan pada fidyah yang telah dibayarkan," terang dia.

Lalu bagaimana kalau hutang puasa ini belum dilunasi hingga bertahun-tahun?

"Para ulama tarjih melihat keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Tentu saja, akan jauh lebih baik membayar puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini