TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Seorang pengasuh pondok TPQ di Lamongan, R (70) diamankan petugas kepolisian Lamongan.
Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada 3 anak dibawah umur, Kamis (4/1/2024) malam.
"Benar, R kami amankan di Mapolres Lamongan karena dugaan perbuatan cabul kepada 3 anak dibawah umur," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi SURYA, Jumat (5/1/2024).
Ia membenarkan adanya seorang pengasuh pondok TPQ di Lamongan yang diamankan oleh polisi.
Pengasuh ponpes yang diamankan tersebut adalah R yang mengasuh ponpes di salah satu pondok TPQ di Kecamatan Deket karena diduga berbuat cabul kepada 3 anak dibawah umur.
Baca juga: Paksa Kades Tanda Tangan Pernyataan Pecat Perangkat Diduga Berlaku Cabul, Warga Tulungagung Bubar
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, menurut Anton, bermula ketika salah satu korban yang masih berusia antara 7 hingga 8 tahun mengeluh sakit ketika buang air kecil.
Sewaktu kesakitan saat buang air kecil tersebut, orang tua sang anak pun penasaran sehingga menanyakan apa yang telah terjadi pada sang anak.
"Saat itulah orang tua korban kemudian bertanya apa yang sedang terjadi," ujarnya.
Barulah terungkap apa yang telah dialami oleh sang korban. Kepada orangtuanya, ia bercerita kalau jari pengasuh ponpes tersebut telah dimasukkan kedalam mahkotanya.
Korban anak dibawah umur lainnya mengaku jika ia juga mendapat perlakuan cabul dari R. " Kasusnya saat ini sudah dalam proses penyidikan, apalagi baru tadi malam diamankan," tandasnya.
Terduga pelaku yang berinisial R, saat ini sudah ditahan di Mapolres Lamongan. Ia meminta wartawan untuk menunggu perkembangan kasus dugaan pencabulan ini.
"Terduga pelaku masih kami mintai keterangan. Nanti kalau ada perkembangan pasti akan kita sampaikan," pungkasnya.