Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aturan Sound Horeg di Lumajang, Tidak Dilarang Asal Sesuai Batas Kebisingan

Pemkab Lumajang bersiap menyikapi aturan terbaru mengenai penggunaan sound system di wilayahnya mengacu pada ketentuan Gubernur Jatim

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Erwin Wicaksono
SOUND HOREG di LUMAJANG - Gelaran tes sound horeg yang sempat digelar jelang karnaval di jalanan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pemkab Lumajang akan menyebarkan surat edaran terkait penggunaan sound 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang bersiap menyikapi aturan terbaru mengenai penggunaan sound system di wilayahnya mengacu pada ketentuan Gubernur Jawa Timur. 

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar memastikan regulasi teknis sedang disusun, menindaklanjuti surat edaran bersama Gubernur Jawa Timur, Polda Jatim, dan Pangdam V Brawijaya.

"Kami segera membuat surat edaran yang sama untuk penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan sound (system)," Ujar Indah dikutip pada, Senin (11/8/2025).

Indah menambahkan, aturan dari Pemkab Lumajang mengenai penggunaan sound system akan diteken langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Lumajang. 

"Nanti akan ditandatangani bupati, kapolres, dan dandim," jelasnya.

Baca juga: Sudahi Polemik Sound Horeg, SE Bersama Penggunaan Sound System di Jatim Resmi Terbit, Berikut Isinya

Sebaimana informasi perihal penggunaan sound, aturan Pemprov Jatim menetapkan batas kebisingan untuk karnaval maksimal 85 desibel, sementara sound system statis baik di ruang terbuka maupun tertutup boleh mencapai 120 desibel.

Indah menegaskan, pemerintah tidak melarang penggunaan sound system. Namun, penyelenggara acara harus tunduk pada batas kebisingan dan menjaga agar pesta rakyat bebas dari narkoba, miras, pornografi, tindakan anarkis, tawuran, ujaran kebencian, hingga provokasi.

"Paling penting jangan ada yang dirugikan, harus tertib, kondusif. Serta tidak ada kegiatan yang melanggar norma sosial masyarakat," Jelas Indah

Baca juga: Ada 3 Kegiatan Karnaval, Polres Lumajang Klaim belum Terima Izin Sound Horeg

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved